Dua Pelaku Curas di Gamping Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Termasuk iPhone 15 Pro

Laporan: Aris

SLEMAN | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY bersama Bidang Humas Polda DIY menggelar konferensi pers pada Selasa, 14 Januari 2025, terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Gamping, Sleman.

Kasus ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., CPHR, dan Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko, S.I.K., M.M. Insiden tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh APS (20), seorang mahasiswa asal Godean, Sleman, pada 8 Januari 2025.

Baca Juga:  Drama Pengembalian Dana BLN Bikin Nasabah Bingung, Adi Utomo Sebut Itu Hanya Omon-Omon 

\”Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Jumat malam, 13 Desember 2024, sekitar pukul 22.41 WIB. Korban APS bersama temannya, LKA (19), menjadi target kejahatan saat hendak pulang setelah membeli makanan,\” ujar Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya.

Menurutnya, kedua mahasiswa tersebut dibuntuti oleh dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Para pelaku, yakni AM (23), seorang mahasiswa asal Tegalrejo, Yogyakarta, dan BA (35), seorang buruh harian lepas dari Turi, Sleman, melancarkan aksinya dengan cara memepet dan menendang motor korban hingga terjatuh.

Baca Juga:  Isuzu Tergelincir di Tol Salatiga, Dua Penumpang Alami Luka-Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit 

\”Saat korban berusaha mempertahankan tasnya, para pelaku tidak segan memukul kepala korban menggunakan potongan bambu,\” jelas AKBP Tri Panungko.

Akibat kekerasan tersebut, APS dan LKA harus mendapatkan perawatan medis di RS PKU Muhammadiyah Gamping. Hal ini dibuktikan dengan kwitansi pembayaran pemeriksaan tertanggal 13 Desember 2024.

Baca Juga:  Tongkat Estafet Kepemimpinan Polres Semarang: Dari AKBP Ike ke AKBP Ratna, Momen Haru dan Tradisi Pedang Pora

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 Pro milik korban, dompet, helm, sepeda motor pelaku, hoodie biru bertuliskan \”EDGE marine\”, mantel biru, serta potongan bambu yang digunakan untuk melukai korban.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP, Pasal 365 ayat (1) KUHP, atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. \”Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara,\” tambah Kombes Pol Ihsan.

Baca Juga:  Dari Legalitas hingga Permodalan, Lilik Hendarwati Mantapkan UMKM Surabaya sebagai Pilar Ekonomi Jatim

Polda DIY mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat bepergian, terutama pada malam hari. Kombes Pol Ihsan juga mengapresiasi kerja cepat tim Ditreskrimum Polda DIY yang berhasil menangkap para pelaku dalam waktu singkat.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di wilayah DIY. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!