Dua Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Warga Ambarawa Diamankan Satreskrim Polres Salatiga Lantaran Melakukan Pembacokan

 

Polres Salatiga Saat Mengejar Pers Realis 

Laporan: Widodo 

SALATIGA,Berita global.net – Dua pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur diamankan jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Kedua pelaku tersebut yakni Adam Arya (21) dan Cosan Al Hakim (20) warga Tambakboyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang.

Atas perbuatan kedua pelaku, korban berinisial ARS (16) seorang pelajar warga Kabupaten Boyolali mengalami luka serius akibat sabetan senjata sajam.

“Peristiwa bermula pada hari Senin 24 Oktober 2022, korban bersama temanya berencana melihat tawuran di Jalan Lingkar Salatiga. Korban berboncengan tiga menggunakan sepeda motor sembari menunggu rombongan yang selanjutnya bersama sama menuju JLS tempat lokasi adanya tawuran,”kata Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana didampingi Kasatreskrim, AKP Nanung Nugroho dan Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani, saat menggelar pres release di Pendopo Mapolres setempat, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:  Tegas Dua Kanit Sat Narkoba Polres Simalungun: Ultimatum Keras untuk Para Bandar Narkoba di Simalungun

Setibanya di Salatiga, rombongan korban berhenti di Warak untuk menunggu musuh. Setelah berputar hingga taman Bendosari, rombongan korban bertemu dengan rombongan musuh.

“Karena berboncengan tiga sehingga korban tertinggal dipaling belakang. Korban dikejar empat orang dengan mengendarai sepeda motor,”jelas AKBP Indra.

Baca Juga:  Warga PSHT Kedunggalar Ngawi, Lakukan Pembongkaran Tugu di Tempat Umum

AKBP Indra menambahkan, sepeda motor dikendarai oleh Cosan dan pemboncengnya Adam Arya dan membawa senjata tajam celurit.

“Tiba tiba korban dibacok 1 kali oleh Adam mengenai bagian punggung. Korban berusaha lari ke arah timur, namun oleh pelaku terus dikejar dan dibacok lagi mengenai tangan kanan,”tambahnya.

Belum berhenti, korban terus dibacok hingga mengenai pergelangan tangan kanan, siku kanan dan lengan kanan.

“Sesampainya di perempatan Pasar Sapi, teman pelaku mencegah untuk tidak membacok korban lagi. Dan sesampai di Jalan Ahmad Yani, korban ditolong lalu dibawa ke RSUD Salatiga,”papar AKBP Indra.

Baca Juga:  Jerat Digital di Balik Pekerjaan Fiktif: Polres Madiun Kota Tangkap Dua Pelaku TPPO di Hotel

AKBP Indra mengungkapkan, selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa satu buah helm, satu buah jaket, satu buah celurit dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pembacokan.

“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama limat tahun,”pungkas Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!