Laporan: Tian

JAYAPURA | SUARAGLOBAL.COM – Dua pria berinisial GW (40) dan RE (19) tak berkutik saat tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menciduk mereka di depan Rumah Sakit Kemenkes RI, Distrik Abepura, Rabu (05/02/25) sore. Kedua pria ini diduga kuat memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja dalam jumlah besar.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. \”Saat dilakukan penggeledahan, tim kami menemukan 14 paket besar daun kering ganja siap edar yang dikemas dalam plastik bening,\” ujar AKP Febry.

Baca Juga:  Peredaran Narkoba Lintas Pulau Berhasil Dibongkar, 6 Tersangka Diamankan Polisi

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura. Tim opsnal mendapatkan informasi mengenai adanya orang yang memiliki dan menyimpan ganja di sekitar Abepura. \”Setelah menerima informasi tersebut, tim kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengamatan selama kurang lebih dua jam,\” kata AKP Febry.

Baca Juga:  Salatiga Menyapa Dunia, Jejak Prasejarah Bertemu Kota Pendidikan: François Sémah Disambut Hangat di Salatiga

Sekitar pukul 16.00 WIT, kedua terduga pelaku akhirnya terlihat di sekitar Kompleks Perumahan Dosen Uncen. Tanpa perlawanan, mereka langsung diamankan oleh tim opsnal. Saat digeledah, 14 plastik bening berisi daun kering ganja ditemukan dalam tas yang dibawa oleh para pelaku.

Polisi menduga kuat bahwa GW dan RE tengah bersiap melakukan transaksi narkotika di lokasi penangkapan. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan asal-usul barang tersebut dan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Pedang Pora: Menghormati Pengabdian, Pelepasan Purnawirawan Korem 073/Mkt Penuh Inspirasi

\”Diduga kuat keduanya akan melakukan transaksi di lokasi mereka diamankan. Namun, hal ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik, termasuk dari mana asal barang terlarang tersebut dan bagaimana mereka bisa menguasainya,\” pungkas AKP Febry.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kota Jayapura. (*)