Dugaan Judi Sabung Ayam di Kalipare Dibongkar, Polisi Cegah Aksi Berulang
Laporan: Ninis Indrawati
MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Polres Malang Polda Jawa Timur kembali melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center bebas pulsa 110 pada Selasa (13/1/2026).
Dalam laporan tersebut, pelapor menginformasikan adanya aktivitas perjudian berupa sabung ayam, dadu, dan cap jiki yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan di satu area di Dusun Sumbertimo, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare. Kegiatan tersebut disebutkan pelapor memiliki pola operasional tertentu dan diduga melibatkan sejumlah orang.
Menerima laporan tersebut, Unit Polsek Kalipare Polres Malang bergerak cepat menuju lokasi pada hari yang sama. Namun saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan aktivitas perjudian yang tengah berlangsung.
Meski demikian, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa petugas masih menemukan sejumlah sarana yang diduga kuat pernah digunakan untuk praktik sabung ayam.
“Petugas mendatangi lokasi sesuai laporan masyarakat. Saat tiba di TKP tidak ditemukan aktivitas perjudian, namun masih terdapat sarana yang diduga pernah digunakan. Sarana tersebut kemudian dilakukan penertiban dengan cara dibongkar,” ujar AKP Bambang, Rabu (14/1/2026).
Selain pembongkaran sarana, kepolisian turut memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak terlibat dalam perjudian dalam bentuk apa pun. Menurut AKP Bambang, langkah ini merupakan upaya pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai arena judi.
“Penanganan ini adalah menutup peluang terjadinya kembali praktik perjudian. Selain pembongkaran sarana, petugas juga memberikan imbauan kepada warga,” jelasnya.
Polisi juga melakukan pendekatan preemtif untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas yang sama atau tindak pidana lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kamtibmas. Jika mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui call center 110 agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkas AKP Bambang.
Penertiban serupa sebelumnya juga sudah beberapa kali dilakukan Polres Malang, mengingat praktik perjudian jenis sabung ayam dikenal cukup adaptif dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas. (*)



Tinggalkan Balasan