Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo kembali membuktikan kesigapannya dalam memberantas aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Empat orang pelaku pencurian pipa stainless di kawasan industri PT Tjiwi Kimia berhasil diciduk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.

Ketiga pelaku utama pencurian diketahui berinisial FF (18), DAR (22), dan SS (34). Mereka berasal dari Dusun Tado, Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Selain itu, satu orang penadah berinisial SH (38), warga Balongbendo, turut diamankan karena diduga menampung barang hasil curian tersebut.

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Selamatkan 22 CPMI dari Perdagangan Ilegal

“Keempat tersangka telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” tegas AKP Fahmi Amarullah, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, dalam keterangan pers pada Sabtu (12/4/2025).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus yang cukup nekat. Mereka memanjat tembok pabrik dengan menggunakan tangga, lalu menyelinap masuk ke area lapangan penampungan barang milik PT Tjiwi Kimia. Di tempat itu, mereka menggergaji pipa-pipa stainless menggunakan alat potong logam, kemudian melemparkannya ke luar tembok untuk kemudian diangkut dan dijual.

Polisi mengungkapkan bahwa hasil curian dijual kepada SH yang bertindak sebagai penadah. Aksi kejahatan ini terbongkar setelah warga sekitar mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi pabrik dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Kunjungan Ke Rutan Bermodus Kirim Narkoba, Rutan Surabaya Serahkan Kasus ke Polisi

Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan keempat pelaku. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya yang berinisial AAS masih dalam pengejaran. AAS kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya terus diburu oleh pihak berwajib.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku utama pencurian dan penadahnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Perumda Delta Tirta Salurkan 15.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Candi

AKP Fahmi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih peka dan waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan. Segera laporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat penegak hukum di Sidoarjo tak akan tinggal diam terhadap segala bentuk tindakan kriminal, terlebih yang menyasar kawasan industri strategis seperti PT Tjiwi Kimia. (*)