Laporan: W Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Empat warga Salatiga dengan inisial OS (53 tahun), HS (30 tahun), ES (47 tahun), dan SS (55 tahun) akan menghabiskan Lebaran di dalam sel tahanan setelah tertangkap sedang bermain Dam Batu Domino di Warung Makan Lapo Persauran di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) Tetep Wates, Kumpulrejo, Argomulyo Kota Salatiga.

Baca Juga:  Polisi Geledah Rumah Mewah Pimpinan Koperasi BLN di Salatiga, Dugaan Penipuan Rp 3,1 Triliun Kian Terkuak

 

Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Salatiga pada Rabu, 06/03/2024.Menurut keterangan AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H., keempat pelaku ditangkap karena berjudi tanpa izin yang sah dengan menggunakan uang sebagai taruhan, melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP subsider pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Khofifah Resmikan Fasilitas Baru SMANOR

Informasi tentang kegiatan perjudian di Warung Makan Lapo Parsauran muncul pada Rabu, 06/03/2024. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan para pelaku dan barang bukti ke kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut.Kasi Humas Polres Salatiga, IPTU Henri Widyoriani, S.H., menyatakan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 345.000,- dan satu set Dam Batu Domino sebanyak 28 buah dari para pelaku. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan oleh keempat tersangka.(*)

Baca Juga:  Kemunculan Sanca Kembang di Jalan Raya Ngagel, BPBD Surabaya Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan