Korban Saat Mendapatkan Perawatan di RSUD Kota Salatiga

Ungaran, beritaglobal.net – Saat emosi memuncak jangan sampai membuat gelap mata. Hal ini terjadi pada Tri Wibowo alias Klowor (43 tahun), warga Dusun Gogodalem Timur, Desa Gogodalem, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, tega membacok Ahmadi Sapuan alias Kempling (38 tahun), tetangganya sendiri.

Kejadian pembacokan terjadi pada Sabtu (09/12/2017), sekira pukul 07.00 WiB di rumah Klowor. Terdorong oleh rasa dendam Ahmadi Sapuan alias Kempling, warga Dusun Gogodalem Timur, Desa Gogodalem, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, karena dulu pernah terjadi hubungan terlarang antara istrinya dan Klowor.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Pertama ke Polsek Jajaran, Kapolres Boyolali Pimpin Langsung Program Matur Kamtibmas dan Bakti Sosial

Keduanya terlibat cekcok mulut dan sesaat kemudian entah karena sudah kesetanan atau emosi yang memuncak, Klowor menganiaya Kempling dengan menggunakan sebilah mandau. Akibatnya Kempling mengalami luka bacok di leher kiri dan lengan tangan kanannya.

Tetangga sekitar yang melihat penganiayaan tersebut segera melerai dan melarikan Kempling yang sudah bersimbah darah ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Baca Juga:  Top Markotop! Awal Tahun Polres Salatiga Sita Ribuan Butir Pil Yarindu, Terduga Pengedar Terancam 12 Tahun di Bui

Menerima aduan masyarakat atas peritiwa penganiayaan dengan senjata tajam hingga jatuhnya korban luka serius, petugas kepolisian dari Polsek Beringin, tidak memerlukan waktu lama untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku Tri Wibowo alias Klowor.

Kapolsek Beringin AKP Naf’an saat dikonfirmasi beritaglobal.net, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

“Betul telah terjadi peristiwa penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam oleh saudara Tri Wibowo alias Klowor terhadap tetangganya sendiri bernama Ahmadi Sapuan alias Kempling pada hari Sabtu (09/12/2017) lalu, dipicu oleh cekcok mulut antara korban dan pelaku terkait masalah lama perselingkuhan istri korban dengan pelaku,” ujar AKP Naf’an.

Baca Juga:  Semarak Kemerdekaan Penuh Makna: Warga Binaan Rutan Salatiga Rayakan HUT RI dengan Lomba Tradisional

Dijelaskan lebih lanjut oleh AKP Naf’an, bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk sementara tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, pencarian barang bukti dan reka ulang kejadian. Untuk sementara tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” tegas AKP Naf’an. (Agus S)