Gempur Kriminalitas, Polres Nganjuk Ungkap 47 Kasus dan Amankan 63 Tersangka dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dibuktikan dengan capaian signifikan sejak awal tahun hingga pertengahan Mei 2025. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 47 kasus berhasil diungkap dengan total 63 tersangka diamankan, hasil dari gabungan Operasi Pekat II Semeru 2025 dan pengungkapan kasus reguler.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers pada Jumat (16/5/2025) di Mapolres Nganjuk, menyampaikan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari langkah strategis untuk menciptakan rasa aman dan mengurangi keresahan masyarakat akibat tindak kriminalitas.

“Seluruh jajaran kami all out dalam melaksanakan tugas, terutama dalam memberantas penyakit masyarakat dan kejahatan yang meresahkan,” ujar AKBP Henri.

Baca Juga:  Polres Sampang Buka Pintu Lapor Oknum: Warga Diminta Tak Diam Jika Temui Polisi Tak Profesional

Operasi Pekat II Semeru: Prioritas pada Aksi Jalanan dan Miras

Dalam Operasi Pekat II Semeru yang digelar dari 1 hingga 14 Mei 2025, Polres Nganjuk menangani tujuh kasus kriminal menonjol dan menetapkan 18 tersangka. Aksi pengeroyokan menjadi salah satu fokus utama, dengan insiden yang tersebar di lima kecamatan berbeda. Bukti penting seperti sepeda motor, jaket pelaku, kunci kendaraan, serta dokumen identitas berhasil diamankan.

Tak hanya itu, satuan Samapta turut mengungkap 23 pelanggaran peredaran minuman keras tradisional. Dari operasi ini, polisi menyita total 80,4 liter miras jenis arak jowo dan arak mony. Sebanyak 23 pelaku diamankan, terdiri dari 12 pria dan 11 wanita yang diduga sebagai pengedar dan produsen rumahan.

Kasus Rutin: Deretan Kejahatan dari Curanmor hingga Kekerasan Seksual

Baca Juga:  BKKBN Dorong Pemerintah Daerah Fokus pada GDPK

Selain operasi khusus, Polres Nganjuk juga menangani 40 kasus kriminal reguler yang terjadi sejak Januari 2025. Sebanyak 45 tersangka dari berbagai latar belakang berhasil ditangkap. Jenis kejahatan yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan, penipuan, penganiayaan, hingga kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kendaraan bermotor, uang tunai, alat komunikasi, perangkat elektronik, dan dokumen palsu yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Narkoba dan Okerbaya: Ancaman yang Tak Kunjung Reda

Ancaman narkotika juga tak luput dari pengawasan. Selama periode yang sama, sebanyak 25 kasus narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil diungkap. Polisi menyita sabu-sabu seberat 103,87 gram serta 20.368 butir pil dobel L.

Baca Juga:  Polres Jember Raih Predikat Polres Terbaik Tipe A di Ajang Kompolnas Award 2024

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti pendukung seperti kendaraan, uang hasil transaksi, serta puluhan ponsel yang digunakan dalam komunikasi jaringan narkoba turut diamankan sebagai bagian dari penguatan bukti hukum.

Sinergi Lewat Program “Wayahe Lapor Kapolres”

Menyadari pentingnya partisipasi publik dalam memerangi kejahatan, Polres Nganjuk terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program “Wayahe Lapor Kapolres” (WLK). Layanan ini dapat diakses langsung melalui WhatsApp di nomor 081331342003.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mencegah serta menindak berbagai bentuk kejahatan,” tegas Kapolres.

“Kami akan terus tingkatkan kegiatan pencegahan dan penindakan agar masyarakat Nganjuk merasa aman dan terlindungi,” pungkas AKBP Henri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!