Hapus Syarat Jumlah Murid dan Alamat, PIP hingga Dana Perbaikan Sekolah Harus Lebih Merata

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Desakan untuk menghapus sejumlah aturan yang dinilai menghambat penyaluran bantuan pendidikan semakin menguat. Masyarakat menyoroti syarat administratif dalam Program Indonesia Pintar (PIP) serta pencairan dana perbaikan sekolah yang dianggap tidak adil. Aspirasi ini disampaikan langsung kepada Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PKS, Reni Astuti, S.Si., M.PSDM.

Sejumlah warga menilai, syarat jumlah murid maupun kesesuaian alamat dalam Kartu Keluarga (KK) dengan alamat sekolah sering menjadi batu sandungan. Akibatnya, anak-anak yang sebenarnya berhak kerap gagal menerima bantuan.

“Sekolah di mana saja, PIP tetap ada. Jangan sampai bantuan gagal cair hanya karena persoalan administrasi alamat. Yang terpenting, anak tetap sekolah dan membutuhkan bantuan,” ujar perwakilan masyarakat, Arnina Risnidar.

Baca Juga:  Libur Berujung Petaka: Empat Remaja Surabaya Tawuran Pakai Senjata Rakitan

Sekolah Kecil Terpinggirkan

Persoalan serupa juga dialami sekolah-sekolah kecil di berbagai daerah, terutama terkait dana perbaikan bangunan. Banyak sekolah yang sudah mengajukan proposal berkali-kali, namun tidak mendapatkan bantuan karena jumlah murid dianggap tidak memenuhi syarat.

Kasus nyata terjadi di sebuah SD Negeri di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sekolah tersebut sudah tiga kali mengajukan proposal perbaikan gedung yang rusak parah, namun hingga kini belum juga terealisasi.

Baca Juga:  Salatiga Mendunia Lewat Tari: Wali Kota Robby Hernawan Apresiasi Kontingen Penari di MUNAS APEKSI VII

“Gedung DPR RI megah dengan kursi empuk walau hanya diduduki satu orang. Sementara sekolah, muridnya harus ramai dulu sebelum bisa duduk nyaman di bangku layak. Ini ketidakadilan pendidikan,” tegas Arnina.

Desakan Perubahan Kebijakan

Masyarakat pun menyuarakan dua tuntutan utama kepada DPR RI Komisi X:

1. Revisi aturan PIP agar penyaluran bantuan didasarkan pada kebutuhan siswa, bukan sekadar kelengkapan administrasi.

2. Perubahan kriteria bantuan perbaikan sekolah agar fokus pada kondisi fisik bangunan, bukan jumlah murid.

Baca Juga:  Dibakar Api Amarah: Seorang Anak Tega Habisi Nyawa Ayahnya, Ini Jelasnya

Menurut mereka, pendidikan layak adalah hak seluruh anak Indonesia, baik di kota besar maupun pelosok terpencil.

“Sekolah kecil bukan berarti mimpi kecil. Pendidikan setara harus dimulai sekarang, jangan tunggu murid banyak dulu,” tambah Arnina.

Harapan untuk Keadilan Pendidikan

Desakan ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR, sehingga kebijakan pendidikan benar-benar berpihak kepada anak-anak Indonesia. Dengan aturan yang lebih adil, setiap siswa di seluruh pelosok tanah air dapat belajar dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bermartabat. (NI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!