Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Momentum peringatan Hari Lanjut Usia Nasional Tahun 2026 menjadi angin segar bagi puluhan narapidana lanjut usia di Jawa Tengah. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah memberikan Remisi Usia di Atas 70 Tahun kepada 30 warga binaan lansia yang tersebar di sejumlah Lapas dan Rutan, Jumat (29/5).

Program remisi kemanusiaan ini menjadi bukti bahwa negara tetap hadir memberikan perhatian kepada warga binaan lanjut usia dengan mengedepankan sisi kemanusiaan dan pembinaan, bukan semata-mata hukuman.

Para penerima remisi merupakan narapidana yang telah memenuhi berbagai syarat administratif maupun substantif. Mereka tercatat telah berusia di atas 70 tahun, berkelakuan baik selama menjalani pidana, aktif mengikuti program pembinaan, mengalami sakit kronis atau berkepanjangan, serta dinilai mengalami penurunan tingkat risiko.

Baca Juga:  Kinerja Gemilang, KPU Sidoarjo Raih Penghargaan Nasional 2024

Pemberian remisi tersebut dilakukan serentak di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Jawa Tengah. Di antaranya Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Purwokerto, Lapas Kelas IIA Kendal, Lapas Kelas IIA Pekalongan, Lapas Kelas IIB Cilacap, Rutan Kelas IIB Blora, hingga Lapas Kelas IIB Pati.

Secara nasional, sebanyak 560 narapidana lansia menerima Remisi Usia di Atas 70 Tahun Tahun 2026. Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan.

Rinciannya, sebanyak 85 narapidana menerima remisi 1 bulan, 108 orang memperoleh remisi 2 bulan, 170 orang mendapat remisi 3 bulan, kemudian 96 orang menerima remisi 4 bulan, sebanyak 79 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 22 orang lainnya memperoleh pengurangan masa pidana selama 6 bulan.

Baca Juga:  Menuju Salatiga Tertib, Wujudkan Kota Tanpa Tuna Sosial 2026, Perda Baru Mulai Disosialisasikan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana lanjut usia merupakan implementasi kebijakan pemasyarakatan yang lebih manusiawi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan kini diperkuat regulasinya. Tujuannya untuk memberikan motivasi dan pembinaan, sekaligus menunjukkan perhatian negara terhadap narapidana lansia,” terang Mashudi.

Menurutnya, paradigma pemidanaan saat ini tidak lagi hanya menitikberatkan pada pembalasan, tetapi juga fokus pada rehabilitasi dan pembinaan agar warga binaan dapat memperbaiki diri.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan bahwa remisi tersebut juga menjadi bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan, khususnya para narapidana lanjut usia yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

Baca Juga:  Kelola Dana Wakaf Air Bersih, Aiptu Gunawan Nugroho Dirikan Madrasah Diniyah Gratis

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti pembinaan,” ujar Mardi Santoso.

Ia berharap para narapidana lansia tetap memiliki semangat menjalani sisa masa pidana dengan baik serta terus memperbaiki diri.

Selain menjadi bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia, pemberian remisi juga diharapkan mampu menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas maupun Rutan.

Peringatan Hari Lansia Nasional tahun ini pun menjadi pengingat bahwa pendekatan kemanusiaan tetap menjadi bagian penting dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. (*)