Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM – Kantor Imigrasi Cilacap secara tegas mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) yang telah menjalani hukuman pidana panjang atas kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan, Nusakambangan.

Deportasi ini menegaskan komitmen penegakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap eks narapidana pelanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kedua WNA tersebut adalah UGC (38 tahun) asal Nigeria dan PGA (56 tahun) asal Malaysia. UGC divonis 15 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 147/PID.SUS/2016/PN.JKT.PST tanggal 23 Mei 2016. Sementara PGA menjalani hukuman 20 tahun 3 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 38/PID/B/2011/PN.JKT.SEL tanggal 31 Mei 2011.

Baca Juga:  Dorong Swasembada Energi, Muh Haris Tekankan Pentingnya Penguatan Infrastruktur dan Investasi Terarah

Pengawasan keberangkatan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) pukul 20.50 WIB melalui Bandara Soekarno-Hatta. UGC dideportasi dengan Ethiopian Airlines nomor ET0629 menuju Abuja International Airport, Nigeria. PGA dikirim pulang menggunakan Batik Air nomor OD393 ke Penang, Malaysia. Keduanya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Baca Juga:  Rapim Polri 2020, Polres Kapuas Hulu Terima Predikat 1 Indeks Tata Kelola Tipe Polres Perbatasan

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap, Mukhlis Akbar, menekankan pentingnya pengawasan masyarakat. “Kami menghimbau masyarakat sekitar untuk segera melaporkan aktivitas WNA yang diduga melanggar perundang-undangan ke Kantor Imigrasi Cilacap atau melalui call center Intekdakim di +62 882-0086-85172,” ujarnya.

Baca Juga:  AKSI PENCURIAN SEPATU di PERUSAHAAN TERNAMA di SALATIGA TERBONGKAR, 3 KARYAWAN DIGELANDANG POLISI

Langkah ini diharapkan mencegah residivisme dan menjaga keamanan nasional dari ancaman peredaran narkotika lintas negara. (*)