Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan program pembebasan pajak daerah atau lebih dikenal sebagai “Pemutihan Pajak”. Program ini berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024 dan bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi pascapandemi, (12/10/24).

Samsat Surabaya Barat turut ambil bagian dalam mendukung program tersebut dengan berbagai inovasi pelayanan. Salah satu yang menarik perhatian adalah keberadaan petugas khusus berompi biru bertuliskan “Silakan Tanya Kami”. Petugas ini bertugas melakukan mobiling atau bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain untuk memberikan informasi langsung kepada masyarakat terkait persyaratan dan proses pengurusan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Belajar Sepanjang Hayat, Pesan Rektor Unair untuk Wisudawan

Paur Samsat Surabaya Barat menjelaskan, “Kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat, memastikan mereka tidak kesulitan atau kebingungan saat mengurus pajak. Petugas kami siap memberikan penjelasan mendetail mengenai program pemutihan pajak maupun administrasi lainnya kapan saja.”

Selain inovasi petugas berompi biru, Samsat Surabaya Barat juga memperkenalkan layanan unggulan mereka, Mawatu (Mahameru Walk Thru). Layanan ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang STNK lima tahunan hanya dalam waktu kurang dari 30 menit, asalkan persyaratan lengkap dipenuhi. Program ini menjadi solusi ideal bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat dan efisien.

Baca Juga:  Dua Pelajar Diamankan Polisi Diduga Terlibat Kasus Pembuangan Bayi, Ini Jelasnya

Pemutihan pajak yang berlangsung kali ini mencakup sejumlah keuntungan menarik bagi masyarakat. Keuntungan tersebut meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan PKB progresif. Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan.

Baca Juga:  Dari Tugas Menjaga Keamanan hingga Mengajar Al-Qur\'an: Kisah Inspiratif Aipda Haryono

Dengan inovasi ini, Samsat Surabaya Barat berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan program pemutihan pajak ini dengan baik. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, terutama selama masa pemutihan pajak ini. Semoga masyarakat bisa merasakan kemudahan yang kami tawarkan,” tutupnya.

Program ini diharapkan dapat membantu mendorong kepatuhan wajib pajak dan sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya. (*)