Isu Pungli di Sekolah Negeri Jatim Jadi Sorotan: DPRD, Komite, Akademisi hingga Pemprov Angkat Bicara, Ini Jelasnya
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARA GLOBAL.COM – Isu pungutan liar (pungli) di sekolah negeri kembali mencuat ke publik setelah sejumlah orang tua mengaku diminta memberikan sumbangan sukarela dengan nominal yang sudah ditentukan pihak sekolah. Praktik ini dinilai membebani wali murid sekaligus mencederai semangat transparansi pendidikan, (27/09/25)
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyebut aduan serupa telah banyak masuk sepanjang setahun terakhir. Menurutnya, akar persoalan terletak pada berubahnya sifat sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela menjadi kewajiban.
“Ketika sumbangan sukarela berubah menjadi kewajiban dengan nominal dan cara pembayaran tertentu, di situlah masalah muncul,” tegasnya.
Ia mendorong sekolah untuk membuka ruang transparansi melalui komite, sekaligus mencari alternatif pembiayaan dari dunia usaha dan sektor swasta agar beban tidak terus ditimpakan pada orang tua siswa.
Dari sisi komite sekolah, Ketua Komite SMAN 4 Malang, Prof Andoko, menilai pungli tidak akan muncul bila kebutuhan sekolah mampu dipenuhi pemerintah. Namun karena keterbatasan anggaran, komite diberi ruang melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 untuk membantu tenaga, sarana, dan prasarana pendidikan.
“Ini bukan pungutan, tapi bantuan sukarela. Kuncinya komunikasi yang baik antara komite dengan wali murid agar tidak salah persepsi,” jelasnya.
Sementara itu, akademisi dari Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, Dr Cicilia Ika Rahayu Nita, menyoroti dampak jangka panjang praktik pungli di sekolah negeri.
“Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri bisa menurun. Bahkan orang tua bisa lebih memilih pendidikan alternatif yang fokus pada keterampilan praktis,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan menegaskan tidak tinggal diam. Kepala UPT TIKP Disdik Jatim, Dr Mustakim, mengatakan pengawasan rutin terus dilakukan, termasuk audit mendadak hingga pelibatan inspektorat.
“Sekolah diharapkan melakukan analisis kebutuhan di luar RKS lalu menyampaikannya lewat komite. Dengan mekanisme ini, pungutan dapat dicegah,” ujarnya.
Dengan adanya perhatian dari legislatif, komite, akademisi, hingga pemerintah, masalah pungli di sekolah negeri kembali menjadi pekerjaan rumah besar. Transparansi, komunikasi yang sehat, serta tata kelola yang baik dinilai menjadi kunci agar dunia pendidikan benar-benar berpihak pada siswa dan orang tua. (*)
Tinggalkan Balasan