Jangan Pernah Lakukan Hal Ini, Bila Tidak Ingin Bernasib Sama Seperti WH

Tersangka WH menjalani pemeriksaan oleh unit reskrim Polsek Kaligondang

Purbalingga, beritaglobal.net – Unit Reskrim Polsek Kaligondang Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian yang terjadi di rumah Edi Suharto (53) warga Desa Penolih RT 2 RW 9, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

Pelaku pelaku berinisial WH (27) warga Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong berhasil diamankan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Kaligondang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kaligondang AKP Imam Hidayat saat memberikan konfirmasi, Sabtu (10/3/2018) mengatakan bahwa berdasarkan laporan korban pencurian kita datangi TKP dan melakukan pemeriksaan. Selain itu meminta keterangan sejumlah saksi.

Baca Juga:  Satgas Mobile Yonif 323/BP Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Papua Melalui Kegiatan Makan Bersama

“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi dilanjutkan penyelidikan, pihaknya berhasil mengungkap kasus dan mengidentifikasi pelakunya. Kemudian kita amankan pada Jumat (9/3/2018) kemarin,” kata kapolsek.

Dari tangan pelaku kita amankan sejumlah barang bukti antara lain dua buah ponsel, sarung kandang burung warna cokelat, dompet kulit warna hitam, sepasang sandal jepit, obeng, sejumlah kartu identitas dan bulu burung curian. Selain itu diamankan pula satu unit sepeda motor Vixion warna merah dengan nomor polisi R-2454-LL.

Baca Juga:  Curi Aki Truk di Ngaglik, YA Nyaris Diamuk Massa - Aksi Cepat Polsek Genteng Selamatkan Pelaku

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pencurian di rumah Edi Suharto. Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui telah melakukan sejumlah tindak kejahatan lainnya.

Kejahatan lain yang dilakukan diantaranya pencurian burung di wilayah Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang, membuat laporan palsu tentang pencurian sepeda motor di Polsek Pengadegan dan menjual sepeda motor kosong tanpa surat kendaraan milik temannya.

Baca Juga:  Gunakan Baju Adat Sumatera Barat, Karutan Salatiga Pimpin Upacara Dan Berikan 92 Narapidana Remisi Umum

“Terkait kejahatan lainnya, kita sudah berkoordinasi dengan polsek lain yang menangani kasusnya. Untuk tindakan pencurian di wilayah Kaligondang kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Junto Pasal 53 KUHP,” ucap kapolsek. (ASB/HumRes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!