Tersangka WH menjalani pemeriksaan oleh unit reskrim Polsek Kaligondang

Purbalingga, beritaglobal.net – Unit Reskrim Polsek Kaligondang Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian yang terjadi di rumah Edi Suharto (53) warga Desa Penolih RT 2 RW 9, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

Pelaku pelaku berinisial WH (27) warga Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong berhasil diamankan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Kaligondang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kaligondang AKP Imam Hidayat saat memberikan konfirmasi, Sabtu (10/3/2018) mengatakan bahwa berdasarkan laporan korban pencurian kita datangi TKP dan melakukan pemeriksaan. Selain itu meminta keterangan sejumlah saksi.

Baca Juga:  Sejarah Musik Indonesia Bergetar: “Ratap Si Parto” Harta Karun Lagu Karya W.R. Soepratman Muncul Lagi Setelah Seabad Menghilang

“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi dilanjutkan penyelidikan, pihaknya berhasil mengungkap kasus dan mengidentifikasi pelakunya. Kemudian kita amankan pada Jumat (9/3/2018) kemarin,” kata kapolsek.

Dari tangan pelaku kita amankan sejumlah barang bukti antara lain dua buah ponsel, sarung kandang burung warna cokelat, dompet kulit warna hitam, sepasang sandal jepit, obeng, sejumlah kartu identitas dan bulu burung curian. Selain itu diamankan pula satu unit sepeda motor Vixion warna merah dengan nomor polisi R-2454-LL.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung: Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pencurian di rumah Edi Suharto. Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui telah melakukan sejumlah tindak kejahatan lainnya.

Kejahatan lain yang dilakukan diantaranya pencurian burung di wilayah Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang, membuat laporan palsu tentang pencurian sepeda motor di Polsek Pengadegan dan menjual sepeda motor kosong tanpa surat kendaraan milik temannya.

Baca Juga:  Polresta Yogyakarta Berhasil Bongkar 12 Kasus Narkoba, Ribuan Pil Obaya dan Ganja Disita

“Terkait kejahatan lainnya, kita sudah berkoordinasi dengan polsek lain yang menangani kasusnya. Untuk tindakan pencurian di wilayah Kaligondang kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Junto Pasal 53 KUHP,” ucap kapolsek. (ASB/HumRes)