Janji Sewa Sepeda Berujung Duka: Kakek di Surabaya Perkosa Perempuan Disabilitas

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Seorang pria lanjut usia berinisial MS (65) ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan muda penyandang disabilitas. Peristiwa memilukan ini terjadi di kawasan Jalan Indrapura, Surabaya.

Korban, yang dikenal dengan nama samaran Melati (26), datang ke rumah pelaku dengan maksud menyewa sepeda listrik atau Migo. Namun, niat sederhana tersebut berubah menjadi pengalaman traumatis saat tersangka diduga menarik korban secara paksa ke dalam rumahnya.

Baca Juga:  Polsek Genuk Amankan Puluhan Pelajar Pesta Miras di Warmindo Bangetayu, Orang Tua dan Guru Dipanggil

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban dan membujuknya naik ke lantai dua rumah tersebut. Di sanalah MS diduga melakukan tindakan asusila hingga pemerkosaan terhadap korban.

“Tindakan keji ini dilakukan dengan dalih memberikan izin kepada korban untuk menyewa sepeda listrik secara gratis,” ungkap Iptu Suroto kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Setelah kejadian, keluarga korban merasa curiga dengan kondisi Melati yang berubah secara emosional dan fisik. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut, dan pihak keluarga langsung melaporkannya ke kepolisian.

Baca Juga:  Kemudahan Mendapatkan Nomor Porsi Haji dengan UUS Bank Jatim Terhubung Siskohat

Bertindak cepat, petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya. MS kini telah resmi ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan/atau Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.

Kasus ini kembali membuka mata banyak pihak terkait rentannya kelompok disabilitas terhadap kekerasan seksual. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap situasi di lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan, terlebih terhadap kelompok rentan.

Baca Juga:  Operasi Gabungan Gagalkan Tradisi Berbahaya: Polres Tulungagung Amankan Puluhan Balon Ilegal

“Melindungi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu melapor,” tegas Iptu Suroto.

Pemerhati perempuan dan anak juga menyoroti kasus ini sebagai bentuk kegagalan lingkungan dalam melindungi korban. Diharapkan ada tindak lanjut tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga pemulihan psikologis korban dan penguatan sistem perlindungan sosial di masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!