Jaringan Uang Palsu Terbesar di Gempol Terbongkar: Empat Pelaku Berperan dari Pengedar hingga Produsen

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM — Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu lintas daerah yang melibatkan empat orang pelaku dengan peran berbeda. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada Rabu malam (7/1/2026), dan berujung pada penangkapan produsen utama uang palsu di wilayah Subang, Jawa Barat.

Insiden bermula ketika warga Desa Winong, Kecamatan Gempol, curiga terhadap gerak-gerik seorang pria bernama Wahyu Hidayat (31) yang hendak bertransaksi menggunakan uang palsu di warung milik Mahmud Alex di Dusun Mbaran. Sekitar pukul 19.00 WIB, warga bersama pemilik warung mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu senilai total Rp700.000 serta satu unit sepeda motor Honda Beat nopol W-6972-X. Temuan tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan yang lebih luas.

Baca Juga:  Tim Dalproggar Kodam IV/Diponegoro Kunjungi Korem 073/Makutarama

Rantai Jaringan Terungkap hingga Jawa Barat

Pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Gempol mengarah pada tiga tersangka lainnya, yaitu:

M. Faizin (35) — sebagai pemasok, Rifadli Ghazali — produsen kedua sekaligus distributor, Lili Saepul Haris (53) — produsen utama uang palsu.

Kapolsek Gempol menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat kepolisian setelah menerima laporan warga.

“Kami langsung merespons informasi warga dan mengamankan pelaku di lokasi. Dari pemeriksaan awal, kami melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan yang lebih besar sampai ke luar daerah,” ujar Kapolsek Gempol, (21/01/26).

Baca Juga:  Kejuaraan Ganesha Cup 3 Piala Kapolres Salatiga: Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Atlet Muda

Menurut polisi, para pelaku memesan hingga mendistribusikan uang palsu secara daring melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Uang palsu kemudian dibelanjakan di warung kecil atau toko sembako agar sulit terdeteksi.

“Produsen mencetak uang palsu menggunakan laptop dan printer, lalu didistribusikan melalui pemasok hingga sampai ke tangan pengedar,” tambah Kapolsek.

Barang Bukti Produksi Uang Palsu Disita

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam penindakan tersebut, antara lain:

Uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 senilai total Rp3,95 juta, Sejumlah ponsel, Cutter dan penggaris besi, Tinta printer, Laptop ASUS, Printer Epson, Dan peralatan pendukung produksi lainnya.

Diancam Hukuman Berat

Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 dan 375 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman pidana yang tidak ringan.

Baca Juga:  Kapolres Simalungun Bagikan Bingkisan Lebaran: Wujud Apresiasi untuk Personel, ASN, dan Insan Pers

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi cepatnya pengungkapan kasus ini sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada.

“Kami mengimbau masyarakat selalu teliti saat menerima uang, terutama saat transaksi malam hari atau di lokasi minim penerangan. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan kepada polisi,” tegasnya.

Masih Dikembangkan

Hingga kini polisi masih melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. Selain itu, telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas beberapa nama yang diduga terlibat.

Berkas perkara keempat tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!