Jateng Gandeng Kemenkumham, Ribuan Desa Siap Hadirkan Pos Bantuan Hukum untuk Warga Miskin
Laporan: Andi Saputra
SEMARANG | SUARAGLOBAL – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menjalin sinergi untuk memperluas akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham dan Pemprov Jateng di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025).
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, salah satu poin penting dari kesepakatan ini adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa/kelurahan serta pendampingan hukum gratis bagi rakyat miskin.
“Posbakum yang sudah ada di seribu lebih desa ini nantinya bisa nge-link (terhubung) dengan program Kecamatan Berdaya, yang salah satu kegiatannya adalah melakukan pendampingan kepada masyarakat marginal, baik perempuan, anak, disabilitas, maupun kelompok marginal lainnya,” ujar pria yang akrab disapa Gus Yasin itu.
Ia menambahkan, sinergi ini diharapkan dapat memperkuat program Kecamatan Berdaya yang digagas Pemprov Jateng di bawah kepemimpinan Ahmad Luthfi – Taj Yasin. Program tersebut memang menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat, termasuk melalui pendampingan hukum.
Pemprov Jateng sebelumnya juga telah melakukan penguatan kapasitas paralegal, yang melibatkan kader PKK dan organisasi kemasyarakatan seperti Fatayat NU. Pada April 2025 lalu, setidaknya 80 kader PKK telah mendapatkan pelatihan sebagai paralegal untuk membantu masyarakat dalam persoalan hukum.
Kepala BPSDM Kemenkumham, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan bahwa Jawa Tengah menjadi provinsi kelima yang menandatangani nota kesepakatan sinergi pelaksanaan pembinaan hukum ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi kelompok miskin dan masyarakat pedesaan yang selama ini sulit menjangkau layanan hukum formal.
“Alhamdulillah, dari 8.000 desa, kita sudah punya 1.400 lebih Posbakum yang sudah dibentuk Pak Kakanwil. Selanjutnya tinggal kita petakan kembali dengan kecamatan-kecamatan yang menjadi program prioritasnya Pak Gubernur dan Pak Wagub Jateng,” jelasnya.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepakatan yang ditandatangani mencakup:
Pembentukan dan penguatan Posbakum di desa/kelurahan.
Pelaksanaan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui pembinaan desa/kelurahan sadar hukum.
Pengembangan kerja sama kelembagaan dalam bidang pembinaan hukum.
Melalui langkah ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat Jawa Tengah, khususnya mereka yang tergolong miskin dan rentan, yang kesulitan mendapatkan keadilan karena kendala akses maupun biaya. (*)
Tinggalkan Balasan