Jejak Jaringan TPPO di Surabaya: Perekrut, Penampung, dan Penyalur Terlibat
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di wilayah Jawa Timur dengan mengamankan tiga orang tersangka. Jaringan ini diduga terlibat dalam perekrutan dan penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri, khususnya Malaysia, (05/06/25).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial YK (22), warga Cirebon, melalui siaran Radio Suara Surabaya. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi kejadian di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya, dan menemukan dua korban lainnya, yakni NS (47, Nganjuk) dan NP (31, Lumajang). Ketiganya kemudian diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, aparat berhasil mengungkap lima korban tambahan, yaitu RS (34, Sumenep), EH (39, Jember), VW (45, Ambon), dan DF (23, Surabaya), yang sebelumnya telah direkrut dan dijanjikan pekerjaan di Malaysia.
Tiga orang tersangka yang diamankan yakni:
PN (50), perempuan, berperan sebagai pencari dan perekrut korban.
SL (53), perempuan, bertindak sebagai penampung.
ER (41), laki-laki, berperan sebagai penyalur dan penghubung ke luar negeri.
Para korban diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka ER ditangkap di sebuah hotel di Sidoarjo bersama lima korban tambahan yang telah dipersiapkan untuk diberangkatkan.
“Modus operandi yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan layak di luar negeri, tetapi tanpa prosedur resmi dan legal. Para tersangka juga diketahui memalsukan dokumen dan menyalurkan korban tanpa izin,” ujar perwakilan Humas Polrestabes Surabaya.
Barang Bukti
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
5 unit telepon genggam,
9 paspor,
6 formulir pendaftaran medical check-up,
8 lembar rekam medis,
2 screenshot percakapan pengaduan korban ke Radio Suara Surabaya.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, khususnya:
Pasal 2: Ancaman pidana 3–15 tahun penjara dan denda Rp120–600 juta.
Pasal 10 & 11: Percobaan atau permufakatan jahat juga dikenakan pidana yang sama.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar bagi perseorangan yang menempatkan PMI tanpa izin resmi.
Langkah Lanjut
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Polrestabes Surabaya menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan lebih luas yang terlibat dalam praktik perdagangan orang dan penempatan PMI ilegal.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, serta mendorong siapa pun yang mengetahui informasi serupa untuk segera melapor.
“Kami berterima kasih atas keberanian korban dalam melapor. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” tutup Humas Polrestabes Surabaya. (*)
Tinggalkan Balasan