Laporan: Widodo

KAB SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Polemik pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Pabelan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, untuk proyek pembangunan Exit Tol Salatiga, memanas. Sejumlah peserta pendaftar mengeluhkan proses yang dinilai tertutup dan sarat kepentingan.

Imron Ahmadi, salah satu pendaftar pengganti TKD, mengungkapkan kekecewaannya terhadap mekanisme penilaian (scoring) yang dianggap tidak transparan. Menurutnya, para peserta tidak pernah diberi tahu indikator penilaian maupun alasan perolehan skor masing-masing calon.

ā€œKami sebagai pendaftar mengaku tidak mengetahui indikator penilaian dan merasa prosesnya tertutup bagi peserta,ā€ ujar Imron kepada wartawan, baru-baru ini.

Baca Juga:  Ratusan Kadet Ditempa di Surabaya: PERSAMI Jadi Ajang Melahirkan Pemimpin Muda Tangguh

Ia bahkan menuding adanya peserta yang memperoleh skor tertinggi meskipun persyaratannya belum lengkap. ā€œInformasi kami terima, ada peserta yang menang meskipun syarat administrasinya belum terpenuhi,ā€ imbuhnya.

Kekecewaan itu kemudian dituangkan dalam surat keberatan yang dilayangkan ke instansi terkait pada 4 Agustus 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Imron Ahmadi bersama Ahmad Khoironi, Turmudzi, dan Aniful. Dalam surat itu, mereka mendesak agar indikator penilaian dan hasil scoring dibuka untuk publik.

ā€œKami tegaskan agar prosesnya diulang, supaya transparan dan jujur,ā€ tegas Imron.

Baca Juga:  Kebersamaan di Bulan Suci: Polres Nganjuk Gelar Tarawih dan Tadarus Bersama Warga

Sementara itu, Kepala Desa Pabelan, Abdul Aziz, enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (12/8/2025), ia hanya menjawab singkat, ā€œKetemu pak carik saja biar dijelaskan.ā€

Sekretaris Desa Pabelan, Mustain, yang dihubungi secara terpisah, membantah tudingan adanya ketertutupan. Ia menegaskan bahwa proses pengadaan tanah pengganti TKD sudah sesuai prosedur, melibatkan tim dari pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.

ā€œSesuai petunjuk dari provinsi, tim dibagi dua: ada tim verifikasi dan tim teknis, yang berasal dari provinsi, kabupaten, dan kecamatan selaku verifikator,ā€ jelas Mustain.

Baca Juga:  Nekat Gondol Sandaran Kursi Fasum, Pria Asal Madura Berhasil Dibekuk Polisi

Mustain mengaku ini adalah kali pertama dirinya terlibat dalam kepanitiaan seperti ini. Karena itu, pihaknya selalu meminta arahan kepada instansi di atasnya agar tidak salah langkah. ā€œNggak ada keberpihakan, kami sangat hati-hati dan transparan. Intinya, kami selalu minta petunjuk pada bagian hukum dan tata pemerintahan kecamatan,ā€ pungkasnya.

Polemik ini menjadi sorotan warga setempat, mengingat pengadaan tanah pengganti TKD merupakan bagian penting dari proyek strategis nasional. Publik kini menunggu langkah instansi terkait dalam merespons tuntutan transparansi tersebut. (*)