Jejak Uang Palsu Lintas Provinsi: Polres Ngawi Berhasil Bongkar Sindikat, Dua Kepala Desa Terlibat

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Jajaran Polres Ngawi Polda Jawa Timur melalui Tim Tiger Satreskrim berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) dalam jumlah besar yang melintasi beberapa provinsi. Kasus ini terbongkar setelah adanya keresahan dari masyarakat terkait beredarnya uang palsu di wilayah Kabupaten Ngawi.

“Hal ini terungkap, bermula dari keresahan masyarakat, terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di ruang Guyup Polres Ngawi, Jumat (30/5/2025).

Menurut laporan yang diterima polisi, peredaran uang palsu terjadi di dua lokasi berbeda. Kejadian pertama terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 di sebuah toko di Dusun Pule, Desa/Kecamatan Ngrambe, dan kejadian kedua terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Bertindak cepat atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., berhasil membongkar sindikat yang mengedarkan uang palsu di empat kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun (Jawa Timur), dan Sragen (Jawa Tengah).

Baca Juga:  Tiga Hari Tidak Keluar Kamar, Seorang Penghuni Kost Ditemukan Meninggal

“Kami amankan lima tersangka yang saat ini ditahan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut. Ada dua yang berprofesi sebagai Kepala Desa, yakni DM dan ES,” terang AKBP Charles.

Kelima tersangka tersebut adalah:

DM (42), warga Kecamatan Sine, Ngawi

ES (55), warga Kecamatan Ngrambe, Ngawi

AS (41), warga Sragen, Jawa Tengah

AP (38), warga Kuningan, Jawa Barat

TAS (47), warga Lampung Selatan

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menyebarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko, dan SPBU di wilayah-wilayah tersebut.

“Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat Kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka DM dan AS memperoleh uang palsu dengan cara membelinya dari TAS dan AP menggunakan perbandingan 1:3, yakni satu rupiah asli ditukar dengan tiga rupiah palsu.

Barang bukti yang diamankan sangat beragam dan signifikan, mencerminkan skala besar dari kejahatan ini. Di antaranya adalah:

Baca Juga:  Carfix Salatiga: Solusi Otomotif Modern dan Menyerap Tenaga Kerja di Kota Hati Beriman

CCTV, Ratusan lembar uang palsu, Beberapa handphone dari berbagai merek, Dompet, buku rekening, dan ATM, Alat penghitung uang, Senter LED, gunting, penggaris, cutter, Mikroskop mini, alat pengukur kertas.

“Ide dari para pelaku AP dan TAS dalam peredaran uang palsu tersebut bermula dari ajakan Mr. X yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku apabila memperoleh pembeli,” imbuh Kapolres.

Adapun rincian barang bukti berupa uang palsu antara lain:

Dari DM: 308 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000

Dari TAS: 5.040 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, empat lembar pecahan Rp50.000, 1.000 lembar uang palsu Brazil (5000 Brazilian Real), 91 lembar uang palsu pecahan 50 US Dollar, 90 lembar pecahan 100 US Dollar, serta uang palsu pecahan Rp100.000 yang belum terpotong.

 

 

“Para pelaku mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan keuntungan secara instan, baik melalui penjualan rupiah palsu maupun dengan menipu orang lain agar memperoleh uang asli sebagai imbalan,” jelas Kapolres Ngawi yang saat itu didampingi Wakapolres Ngawi Kompol Moh. Asrori Khadafi, S.H., dan perwakilan dari Bank Indonesia Cabang Kediri, Yayat S.

Baca Juga:  Pedagang Pasar Salatiga Jadi Korban Perampasan Saat Menunggu Angkot di Sraten, Uang dan Perhiasan Raib Dirampas

“Kami akan terus mendalami kasus ini,” tambah AKBP Charles.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka yaitu DM, ES, dan AS disangkakan dengan:

Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3)

Dan/atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP

Sementara dua tersangka lainnya, AP dan TAS, dijerat dengan:

Pasal 37 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1)

Dan/atau Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3)

Dan/atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011

Atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP

“Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara,” tutup AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.

Polres Ngawi kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mempersempit ruang gerak jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!