Laporan: Ninis Indrawati

TUBAN | SUARAGLOBAL.COM – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian mesin traktor yang telah meresahkan para petani di wilayah Kecamatan Kerek. Dua pria yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial JW (34) dan DK (34), diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban saat keduanya tengah nongkrong santai di sebuah warung kopi di Desa Sendangharjo, Kecamatan Parengan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Rudi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya pencurian alat pertanian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi ini tidak hanya dilakukan oleh dua pelaku, melainkan melibatkan empat orang.

Baca Juga:  Polemik Rumah Makan Sultan Agung 79: Warga Terdampak Mengadu, Wali Kota Agustina Turun Tangan!

“Para pelaku ini beraksi dengan cara menyasar traktor yang ditinggal pemiliknya di tepi jalan,” ujar Ipda Rudi, Jumat (8/8/2025). “Mereka kemudian mengangkut mesin tersebut ke dalam mobil dan langsung membawanya kabur.”

Polisi menyebut, dua pelaku lain yang diketahui berinisial DH dan BS saat ini masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Tanggul Jebol di Sungai Klegung Banyubiru: Dua Warga Terluka dan Puluhan Rumah Terendam

Yang mengejutkan, hasil curian tersebut justru dijual secara terbuka melalui media sosial Facebook. Modus inilah yang akhirnya menjadi titik lemah komplotan tersebut. Tim siber Polres Tuban melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli, hingga akhirnya berhasil menjebak JW dan DK.

Traktor curian itu dipasarkan dengan harga Rp7 juta. Kepada petugas, keduanya mengaku terpaksa mencuri karena alasan desakan ekonomi.

Baca Juga:  Perkuat Mitigasi di Lereng Lawu, Polsek Sine Gelar Sosialisasi Tanggap Bencana Bersama Relawan dan Pemdes Wonosari

Kini, JW dan DK telah ditahan di Polres Tuban dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu dua pelaku lain yang masih berkeliaran. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama agar tidak meninggalkan alat pertanian di lokasi yang rawan pencurian. (*)