Judi Online Lintas Negara Gunakan Rekening ‘Sewa’, Polisi Sidoarjo Tangkap 8 Pelaku
Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan penjualan data pribadi berupa rekening bank yang digunakan untuk memfasilitasi aktivitas judi online lintas negara.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli rekening bank secara ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R.A.K.
Pengembangan kasus membawa polisi pada penangkapan tujuh pelaku lain, yaitu BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY. Dari tangan mereka, polisi menyita 14 unit telepon genggam, 25 buku tabungan, serta 61 kartu ATM dari berbagai bank.
Modus operandi para pelaku adalah menawarkan uang antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta kepada calon nasabah agar bersedia membuka rekening bank baru lengkap dengan layanan mobile banking. Setelah rekening aktif, pelaku mengambil alih dan mengirimkannya ke pihak di luar negeri, seperti Taiwan dan Kamboja, untuk dijadikan sarana transaksi judi online.
Salah satu rekening yang teridentifikasi mencatat perputaran dana hingga Rp 5 miliar. Dana hasil kejahatan ini digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, terutama terkait informasi perbankan, guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)
Tinggalkan Balasan