Laporan: Wahyu Widodo

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah menerima kunjungan konsultasi teknis dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rabu (15/01/25). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kresna Basudewa, Kanwil Kemenkumham Jateng.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Imam Ahfas, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), anggota DPRD, serta jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng. Konsultasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua pihak dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas.

Baca Juga:  Polwan Negosiator Jadi Garda Empati, Polrestabes Surabaya Kawal Aksi Damai Ribuan Santri di DPRD Jatim dengan Pendekatan Humanis

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham Jateng.

“Kami memegang prinsip koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi untuk menciptakan sinergi dalam penyusunan peraturan daerah. Hal ini sesuai arahan Menteri Hukum untuk mendorong akselerasi pembangunan di daerah,” ujar Heni, yang merupakan putra daerah asal Sragen.

Baca Juga:  Polda Jatim Kerahkan Timsus Bongkar Jaringan di Balik Ladang Ganja Terbesar Blitar

Ia juga menekankan bahwa Kanwil Kemenkumham siap memberikan dukungan penuh, termasuk melalui tenaga ahli perancang peraturan perundang-undangan.

Imam Ahfas, Wakil Ketua DPRD Banyumas, menyampaikan bahwa konsultasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas legislasi di Banyumas.

Baca Juga:  Solidaritas Anak Masjid: TPQ Solaama Bagikan 140 Paket Kurban ke Pelosok Desa

“Kami merencanakan 19 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk tahun 2025, termasuk 4 Raperda inisiatif DPRD. Konsultasi dan pendampingan teknis dari Kanwil Kemenkumham Jateng sangat dibutuhkan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan berkualitas,” katanya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Delmawati, memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme penyusunan Propemperda yang ideal. Ia menyoroti pentingnya naskah akademik sebagai fondasi Raperda yang bukan bersifat APBD.

Baca Juga:  Korsleting Diduga Picu Kebakaran Kandang Sapi di Ngargosari, Polsek Ampel Gerak Cepat Kendalikan Situasi 

“DPRD dapat bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham dalam penyusunan naskah akademik. Hal ini akan menghasilkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan berlandaskan hukum yang kuat,” jelas Delmawati.

Diskusi interaktif berlangsung hangat, mencakup harmonisasi peraturan, penyusunan naskah akademik, hingga konsekuensi hukum terkait perbedaan judul antara Propemperda dan Raperda.

Baca Juga:  PLN Hadir di Kampus: Sosialisasi Power Hero Diskon 50%, Dorong Mahasiswa Ngudi Waluyo Upgrade Daya dengan Mudah

Konsultasi ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi DPRD Banyumas dalam menyusun peraturan daerah yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kedua pihak sepakat untuk terus menjalin kerja sama demi mewujudkan legislasi yang membawa manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (*)