Laporan: Wahyu Widodo

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah menerima kunjungan konsultasi teknis dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rabu (15/01/25). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kresna Basudewa, Kanwil Kemenkumham Jateng.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Imam Ahfas, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), anggota DPRD, serta jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng. Konsultasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua pihak dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Resmikan Pusat Layanan Terpadu di RS Bhayangkara: Perlindungan Perempuan dan Anak Kini Satu Atap

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham Jateng.

“Kami memegang prinsip koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi untuk menciptakan sinergi dalam penyusunan peraturan daerah. Hal ini sesuai arahan Menteri Hukum untuk mendorong akselerasi pembangunan di daerah,” ujar Heni, yang merupakan putra daerah asal Sragen.

Baca Juga:  Tak Mau Salah Administrasi! PUPR Ngawi Bekali HIPPA Tembus Program P3TGAI

Ia juga menekankan bahwa Kanwil Kemenkumham siap memberikan dukungan penuh, termasuk melalui tenaga ahli perancang peraturan perundang-undangan.

Imam Ahfas, Wakil Ketua DPRD Banyumas, menyampaikan bahwa konsultasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas legislasi di Banyumas.

Baca Juga:  Aksi Damai PMII Surabaya Selatan di Kantor Pertamina:  Desak Transparansi Hasil Audit SPBU

“Kami merencanakan 19 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk tahun 2025, termasuk 4 Raperda inisiatif DPRD. Konsultasi dan pendampingan teknis dari Kanwil Kemenkumham Jateng sangat dibutuhkan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan berkualitas,” katanya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Delmawati, memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme penyusunan Propemperda yang ideal. Ia menyoroti pentingnya naskah akademik sebagai fondasi Raperda yang bukan bersifat APBD.

Baca Juga:  Menuju Jatim Inklusif: Pemerintah Resmikan SLB Negeri hingga Salurkan Bantuan untuk Murid Berkebutuhan Khusus

“DPRD dapat bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham dalam penyusunan naskah akademik. Hal ini akan menghasilkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan berlandaskan hukum yang kuat,” jelas Delmawati.

Diskusi interaktif berlangsung hangat, mencakup harmonisasi peraturan, penyusunan naskah akademik, hingga konsekuensi hukum terkait perbedaan judul antara Propemperda dan Raperda.

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro Minta Jajaran Pejabat Kodam IV Berikan Data Obyektif dan Transparan Kepada Tim Wasrik BPK RI

Konsultasi ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi DPRD Banyumas dalam menyusun peraturan daerah yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kedua pihak sepakat untuk terus menjalin kerja sama demi mewujudkan legislasi yang membawa manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (*)