Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Perang terhadap knalpot brong di Kota Salatiga memasuki babak baru. Jika selama ini penertiban hanya mengandalkan razia polisi di jalan raya, kini masyarakat diajak turun tangan langsung untuk membantu memberantas kendaraan bersuara bising yang kerap mengganggu kenyamanan warga.

Ajakan tersebut disampaikan Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi saat memimpin pemusnahan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil Operasi Cipta Kondisi yang digelar selama periode 16 hingga 31 Mei 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasatlantas AKP Henry Sulistyanta dan Plh Kasi Humas Polres Salatiga IPDA Sutopo.

Menurut AKBP Ade Papa Rihi, keluhan mengenai knalpot brong masih menjadi salah satu persoalan yang paling sering disampaikan warga saat dirinya turun langsung menyambangi berbagai wilayah di Kota Salatiga.

“Saya juga turun langsung bertemu warga di berbagai wilayah. Memang masih banyak keluhan terkait knalpot brong, terutama di lingkungan perumahan,” ungkap AKBP Ade Papa Rihi kepada Suaraglobal.com, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:  Respon Cepat di Tengah Cuaca Ekstrem: Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus Bersama Dinas PKPLH  Evakuasi Pohon Tumbang yang Timpa Truk di Jalan Kudus–Colo

Ia mengakui, keberadaan kendaraan dengan knalpot tidak standar masih banyak ditemukan di kawasan permukiman. Suara bising yang ditimbulkan sering kali mengganggu waktu istirahat warga, terutama pada malam hingga dini hari.

Berdasarkan hasil dialog dengan masyarakat di sejumlah kelurahan, termasuk kawasan Kalicacing, persoalan knalpot brong bahkan masuk daftar keluhan utama yang disampaikan warga kepada pihak kepolisian.

Karena itu, Kapolres menilai upaya penanganan tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian semata. Dibutuhkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk ikut menjaga kenyamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Kami minta warga berkolaborasi. Wujudkan lingkungan yang nyaman mulai dari RT dan RW. Kalau ada yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, silakan ditegur,” tegasnya.

Kapolres menekankan bahwa langkah sederhana berupa teguran secara baik-baik dari warga sekitar dapat menjadi cara efektif untuk membangun kesadaran bersama. Menurutnya, lingkungan yang peduli akan lebih cepat menciptakan ketertiban dibanding hanya mengandalkan operasi penertiban sesekali.

Baca Juga:  Tragis, Satu Orang Tewas Saat Kegiatan Wisata Arum Jeram di Sungai Tuntang

Namun demikian, bagi warga yang merasa sungkan atau khawatir menegur secara langsung, pihak kepolisian telah menyiapkan jalur pendekatan yang lebih aman dan persuasif.

Masyarakat dapat melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa maupun tokoh masyarakat setempat untuk memberikan pembinaan kepada pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong.

“Kalau tidak berani menegur langsung, bisa melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa ataupun tokoh masyarakat agar dilakukan pendekatan secara persuasif,” jelasnya.

Menariknya, gerakan bersama ini mulai menunjukkan hasil positif. Di Kelurahan Mangunsari misalnya, warga langsung bergerak setelah mendapatkan sosialisasi dari pihak kepolisian.

“Bahkan ada warga yang langsung mendatangi rumah pemilik kendaraan setelah kegiatan sosialisasi. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat mulai tumbuh,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Turun Tajam! Operasi Patuh Semeru 2025 Sukses Tekan Kecelakaan di Jatim hingga 39 Persen

Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, Polres Salatiga juga memusnahkan sebanyak 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang berhasil diamankan selama Operasi Cipta Kondisi.

Puluhan knalpot tersebut dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa penggunaan knalpot brong tidak akan mendapat toleransi karena selain melanggar aturan, juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Polres Salatiga berharap pemusnahan puluhan knalpot tersebut tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelanggar, tetapi juga memicu lahirnya gerakan kolektif warga dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, dan bebas dari kebisingan.

Kini, perang melawan knalpot brong bukan lagi hanya tugas polisi. Mulai dari tingkat RT, RW hingga seluruh lapisan masyarakat diajak menjadi garda terdepan menjaga ketenangan kampung dari suara bising yang selama ini kerap membuat warga geram. (*)