Kapolsek Tallo Pimpin Penangkapan Pelaku Penganiayaan Pembusuran

MAKASAR | SUARAGLOBAL.COM – Anggota Resmob Polsek Tallo dan Tim Resmob Polsek Manggala, dipimpin oleh Kapolsek Tallo, Kompol Ismail S.E., M.M., berhasil menangkap tersangka pelaku penganiayaan menggunakan busur pada hari Minggu, 14 Juli 2024, di Jln. Rappokalling, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Penangkapan ini bermula dari laporan LP / B / 147 / VII / 2024 / Restabes Mks / Sek. Tallo. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tallo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tallo dan didampingi oleh Kanit Reskrim, tim bergerak ke lokasi keberadaan pelaku.

Baca Juga:  Isdianto Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Kepri, Pasca OTT KPK Kepada Nurdin Basirun

Pelaku pertama berhasil diamankan di rumahnya di Jln. Biola Kijang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Setelah itu, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengantongi identitas pelaku kedua, yang kemudian ditangkap di rumahnya di Jln. Laniang, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Tallo beserta barang buktinya.

Di waktu yang berbeda, empat pelaku lain menyerahkan diri ke Mapolsek Tallo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku Lk. Diki Suardi mengakui perbuatannya. Diki mengungkapkan bahwa ia mengarahkan anak panah busur ke arah Lk. Ermin, tetapi meleset dan mengenai korban Pr. Nurul. Selain itu, Diki bersama Lk. Ahmad Ikshan juga mencoba menebas Lk. Ermin dengan parang, namun tebasan tersebut berhasil dihalangi oleh Ermin menggunakan bantal.

Baca Juga:  Warumas dan Semangat Abadi: Antologi Puisi ke-7 “Menulis dengan Nurani” Resmi Diluncurkan

Motif penganiayaan tersebut berasal dari pertikaian antara Diki dan Ermin di Jln. Masjid Raya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Dari pertikaian tersebut, Diki menaruh dendam dan mengajak rekannya untuk mengeroyok korban. Pelaku lain yang terlibat adalah Muh. Fikri, Andi Imran Als Nuge, Ardiansyah Alias Ardi, dan Iksan Ramadana Alias Wawan.

Baca Juga:  Motor Listrik United Motor Jatim Pukau Surabaya: Teknologi Modern dan Desain Futuristik

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sepeda motor Honda Genio warna hitam ungu Nopol DD 3709 AJ, Yamaha Mio M3 warna hijau, dan Yamaha Mio M3 warna merah. Kendaraan ini digunakan oleh para pelaku saat di TKP. Satu barang bukti lainnya, ketapel atau pelontar busur, dibuang oleh Ahmad Ikshan di Jln. Poros Malino pada 14 Juli 2024 sekitar pukul 02:00 WITA.

Kini, para pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tallo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Bara/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!