Kasus Mencuat: Skandal PTSL Desa Papringan Seret Kades dan Panitia ke Penjara, Ini Jelasnya

Laporan: Wahyu Widodo

KAB SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM  Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah, justru menjadi ladang korupsi di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dana PTSL tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, SH, MH, dalam konferensi pers pada Senin (28/7/2025). Lima tersangka itu adalah ST (Kepala Desa Papringan sejak 2019), BS (Ketua Panitia PTSL), SP (Bendahara PTSL), serta dua anggota panitia lainnya, SW dan YS.

“Kelimanya kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan audit yang telah kami terima. Mereka diduga telah melakukan penyimpangan serius terhadap pelaksanaan PTSL 2020 yang merugikan negara hingga lebih dari Rp900 juta,” tegas Ismail Fahmi.

Baca Juga:  Fakta Terungkap! Ini Klarifikasi Polsek Semampir Terkait Pemberitaan Dugaan  Surat Tilang, Ini Jelasnya

Pelanggaran SKB Tiga Menteri dan Aturan Pembiayaan

Program PTSL tahun 2020 di Desa Papringan diketahui bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pembiayaan PTSL. Dalam pelaksanaannya, para tersangka memungut biaya yang jauh melebihi ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 65 Tahun 2018, seharusnya biaya yang dibebankan kepada warga untuk proses PTSL maksimal hanya Rp150.000. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa warga Desa Papringan dikenai pungutan Rp500.000, dan warga luar desa hingga Rp750.000.

Uang Warga Dijadikan Ladang Kepentingan Pribadi

Tak hanya menyalahi aturan, dua anggota panitia yakni SW dan YS juga diduga menggunakan dana program PTSL untuk keperluan pribadi. SW disebut tidak menyetorkan dana senilai Rp85.750.000 kepada bendahara dan menggunakan uang tersebut untuk dirinya sendiri.

Baca Juga:  Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-77, Pedagang Pasar Tiban Kibarkan 1.000 Bendera Merah Putih

Sementara YS tidak hanya tidak menyetorkan dana sebesar Rp59.500.000, tetapi juga meminjam uang dari bendahara PTSL, SP, sebesar Rp19.750.000 serta kepada anggota lain sebesar Rp13.500.000. Tindakan ini jelas memperlihatkan adanya penyalahgunaan kepercayaan dan tanggung jawab sebagai pelaksana program pemerintah.

Audit Bongkar Total Kerugian Negara

Audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang pada 11 Desember 2024 mengungkap besarnya kerugian negara akibat skema penyimpangan ini. Total biaya persiapan PTSL tahun 2020 mencapai Rp855.246.014, ditambah penerimaan biaya perubahan identitas objek pajak dari 2019 hingga 2024 sebesar Rp52.150.000.

Jika dijumlahkan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp907.396.014.

Proses Hukum dan Penahanan

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan secara subsider dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang yang sama.

Baca Juga:  Sinergi Penuh Semangat: Halal Bihalal SAR ELPEJE dan Forpimcam Sine Pererat Kolaborasi Sosial di Ngawi

“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambarawa dan Rutan IIB Salatiga selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2025,” imbuh Ismail Fahmi.

Program Baik yang Ternoda

PTSL sejatinya adalah program strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga. Namun di Desa Papringan, program ini justru menjadi alat untuk meraup keuntungan pribadi oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa transparansi dan pengawasan ketat harus menjadi fondasi dalam setiap pelaksanaan program pemerintah, terlebih yang bersentuhan langsung dengan hak milik warga. Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring pengembangan penyidikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!