Laporan: Wahyu Widodo

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Unit Reskrim Polsek Cepogo bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku berinisial BMRRP (37), warga Kabupaten Sleman, ditangkap di wilayah Baki, Sukoharjo, pada Minggu (26/1/2025). Kasus ini menyebabkan kerugian hingga Rp125 juta dan menjadi bukti kerja keras serta sinergi aparat kepolisian.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam pengungkapan kasus ini. \”Ini adalah bukti nyata dedikasi dan kerja sama yang solid antara Polsek Cepogo dan Tim Resmob Polres Boyolali. Saya mengapresiasi kinerja luar biasa semua personel yang bekerja cepat dan profesional,\” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Baca Juga:  Merajut Harmoni Lewat Halal Bihalal: Wakil Bupati Sidoarjo Gandeng Suara Masyarakat Bangun Sidoarjo Satu

Kasus bermula pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di Dukuh Sidorejo, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Boyolali. Pelaku menyewa dua unit kendaraan Mitsubishi Colt 120 SS milik Purwanto (50), dengan perjanjian sewa selama 10 hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan, melainkan digadaikan kepada pihak lain.

Setelah merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepogo. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cepogo bersama Tim Resmob Polres Boyolali segera melakukan penyelidikan mendalam. Dengan kerja keras dan analisis lapangan, pelaku berhasil dilacak dan diamankan.

Baca Juga:  Dendam  Membara, Dua Nyawa Melayang: Kakak-Adik Kudus Berhasil Dibekuk di NTB

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya:

1. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari dua unit Mitsubishi Colt 120 SS.

2. Satu unit Mitsubishi Colt 120 SS dengan nomor polisi AD 9549 WW beserta STNK atas nama H. Budi SE, warga Andong, Boyolali.

Baca Juga:  Menembus Desa, Merajut Asa: Dandim Jepara Gandeng Komunitas Runner Jelajahi Hasil TMMD Lewat Fun Run 12,4 KM

Barang bukti tersebut menjadi kunci dalam pembuktian kasus penipuan dan penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku.

Kapolres Boyolali berharap pengungkapan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi penyewaan kendaraan. \”Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan identitas penyewa dengan benar dan menggunakan kontrak resmi dalam transaksi untuk mencegah kejadian serupa,\” tegasnya.

Baca Juga:  Siaga di Jalur Mudik, Kapolres Pasuruan Tekan Kewaspadaan dan Sentuhan Humanis

Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa Polres Boyolali terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. \”Kami akan menindak tegas semua pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Boyolali,\” tambahnya.

Korban, Purwanto, menyampaikan rasa terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah bekerja cepat menyelesaikan kasus ini. \”Saya berterima kasih kepada Polsek Cepogo dan Polres Boyolali atas bantuannya. Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal,\” ujarnya.

Baca Juga:  Langkah Serius Kapolri: Pastikan Rest Area Km 456 Layak Jadi Oase dan Sambut Arus Balik, Rest Area Salatiga Disorot Kapolri: “Harus Nyaman untuk Semua”

Pelaku kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Dengan keberhasilan ini, Polsek Cepogo dan Polres Boyolali kembali menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindak kriminal serupa. (*)