Kata Maaf Dan Saling Tabayun, Akhiri Dugaan Pelecehan Terhadap Tim Kuasa Hukum PD BPR Bank Salatiga
Salatiga, beritaglobal.net – Beredarnya dugaan ungkapan dari Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Salatiga yang menilai Tim Kuasa Hukum PD BPR Kota Salatiga tidak becus menangani perkara gugatan nasabah dari hasil putusan Hakim PN Salatiga pada 19 Desember 2018 lalu, yang menghukum PD BPR Bank Salatiga mengembalikan dana nasabah, menyulut kemarahan Tim Kuasa Hukum.
Suroso Kuncoro, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PD BPR Bank Salatiga, sempat merasa marah dengan adanya dugaan ucapan dari Kabag Perekonomian Pemkot Salatiga, seperti diungkapkan oleh Ucok (panggilan akrab Suroso Kuncoro-red) kepada beritaglobal.net melalui sambungan telepon Kamis (27/12/2018).
“Ya, baru mau saya konfirmasi, karena sudah jelas. Itu Kabag Perekonomian, ndak tau yang titelnya Insinyur. Karena mengatakan kita goblok atau ndak becus nangani Bank Salatiga. Saya sementara ini ndak pernah komen tentang jabatan seseorang,” ungkap Ucok kemarin.
Melanjutkan penjelasannya, Ucok menyampaikan tentang peliknya perkara PD BPR Bank Salatiga.
“Penanganan bank itu pelik, faktanya kita (kuasa hukum) tidak punya data. Memang betul Ny. Utari Husodo itu mendepositokan dana sebesar 1,2 miliar rupiah. Kita sudah kembalikan sebesar 1 miliar rupiah, kurang 200 juta rupiah dan dalam persidangan disampaikan oleh kita, yang mencairkan dan mengambil uang itu tergugat 3, tapi kita tidak punya data. Katanya masuk sistem, tapi ternyata tidak masuk sistem. Nanti ketemu saja di rumah dinas jam 2 siang. Kami itu kerja profesional, tidak bela sana tidak bela sini, yang kita bela kan haknya, kalau pidananya kita juga nangani, tapi ndak usah gitulah. Kabag Perekonomian kan juga bagian dari Bank Salatiga juga, tapi ndak usah nyampuri kerjaan kita, kalau memang bisa menangani silahkan, kalau memang mampu,” tandas Ucok tegas.
Pada hari Kamis (27/12/2018) siang kemarin, Ucok berkunjung ke rumah dinas Walikota Salatiga di Jalan Diponegoro No. 1 bersama dengan tim kuasa hukum PD BPR Bank Salatiga lainnya, namun klarifikasi diundur hari ini Jumat (28/12/2018) siang, di ruang tamu Law Office FAST & ASSOCIATES, di Jalan Tanjung No 8C, Salatiga.
Pertemuan Tim Kuasa Hukum dan Kabag Perekonomian
Jumat (28/12/2018), sekira pukul 13.45 WIB, seperti yang telah diinformasikan Suroso Kuncoro, S.H., M.H., kepada beritaglobal.net, Kabag Perekonomian Pemerintah Kota Salatiga Ir. Rahadi Widyo Prasetyo, M.M., didampingi staf Yuni Rahayu, mendatangi Kantor Law Office FAST & ASSOCIATES.
![]() |
Proses klarifikasi Ir. Rahadi kepada Suroso Kuncoro, S.H., M.H., di dampingi Yuni Rahayu dan M. Sofyan, S.H. |
Pada kesempatan tersebut, Ucok didampingi oleh M. Sofyan, S.H. menjelaskan panjang lebar terkait penanganan perkara gugatan PD BPR Bank Salatiga kepada Rahadi dan Yuni. Tentang bagaimana mekanisme penanganan perkara di Kejaksaan, Kepolisian dan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Kota Salatiga.
Selepas menerima penjelasan dari tim kuasa hukum PD BPR Bank Salatiga, Rahadi menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan tentang semua pernyataannya tentang tim kuasa hukum, tidak seperti informasi yang di terima oleh Ucok beserta tim kuasa hukum, bahwa dirinya menilai goblok dan tidak becus.
“Ini kami sudah sama – sama matur ke Pak Ucok, mohon maaf dan saling tabayun (Klarifikasi-red). Mungkin ada informasi yang berbeda diterima Pak Ucok, ada plesetan sehingga menimbulkan friksi,” ungkap Rahadi.
Terkait adanya ungkapan yang menyudutkan tim kuasa hukum saat dirinya menerima tamu tim penyehatan PD BPR Bank Salatiga, Rahadi menjelaskan, “Karena kami bukan orang hukum, jadi kami tidak menyangkut ke arah hukum. Pada saat itu, kami saat menerima tamu mewakili pak Asisten 2 tentang penyehatan bank, tidak ada ungkapan tentang hukum, insha Allah tidak ada ungkapan seperti yang diterima oleh Pak Ucok,” tandas Rahadi.
Dengan telah adanya klarifikasi langsung dari Ir. Rahadi Widyo Prasetyo, M.M., selaku Kabag Perekonomian Pemkot Salatiga didampingi oleh Yuni Rahayu, Ucok kemudian mengajak Rahadi untuk berfoto bersalaman tanda tidak ada lagi kesalah fahaman terkait proses penanganan PD BPR Bank Salatiga di ranah hukum. (Agus S)
Tinggalkan Balasan