Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi dua pria yang mengaku sebagai utusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya terbongkar. Dengan bermodalkan atribut menyerupai aparatur pemerintah, surat tugas palsu, serta janji manis bantuan usaha, keduanya berhasil meyakinkan warga di sejumlah desa di Kabupaten Malang untuk bergabung dalam koperasi yang ternyata tidak memiliki legalitas resmi.

Satreskrim Polres Malang Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berkedok program pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HC (40), warga Kabupaten Malang, dan BSK (28), warga Kota Malang.

Kasus ini bermula dari laporan Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, yang mencurigai adanya kegiatan sosialisasi program UMKM yang menjanjikan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada periode 10 hingga 15 Juni 2026 dan menyebabkan kerugian sementara mencapai Rp22,7 juta.

Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah mengungkapkan, kedua tersangka datang ke desa-desa dengan penampilan yang meyakinkan. Mereka mengenakan atribut, seragam, dan nametag yang membuat warga percaya bahwa mereka merupakan perwakilan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Pelaku datang ke desa menggunakan atribut, baju dan nametag seolah-olah orang dari gubernur, kemudian menyampaikan akan ada sosialisasi terkait kegiatan UMKM yang di-handle oleh Pemprov,” ujar Kompol Fahmi saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga:  Rutan Salatiga Pastikan Nihil Narkoba dan Barang Terlarang

Dalam sosialisasi tersebut, para tersangka menjanjikan berbagai keuntungan kepada masyarakat. Warga disebut akan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha, akses program pemerintah, bantuan langsung, hingga peluang memperoleh bantuan pengembangan usaha apabila bergabung dengan perusahaan yang mereka klaim sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur.

Janji-janji itulah yang membuat sejumlah warga tertarik. Bahkan, kuota keanggotaan koperasi yang ditawarkan dibatasi sebanyak 200 orang untuk setiap desa.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, warga yang ingin bergabung diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu per orang. Di Desa Sumberporong, Kepala Desa setempat bahkan lebih dahulu menalangi biaya pendaftaran sebesar Rp20 juta untuk memenuhi kuota 200 anggota yang dijanjikan para pelaku.

“Dalam aksinya, warga yang ingin menjadi anggota koperasi diwajibkan membayar simpanan pokok Rp100 ribu per orang,” kata AKP Hafiz.

Tak berhenti di satu lokasi, kedua tersangka juga menjalankan modus serupa di sejumlah desa lain di Kabupaten Malang. Mereka diketahui sempat menggelar sosialisasi di wilayah Kecamatan Wajak dan Kecamatan Pagelaran dengan pola yang sama, yakni menawarkan program UMKM dan koperasi yang diklaim terhubung dengan Pemprov Jatim.

Baca Juga:  Rumah Warga Krian Ludes Terbakar, Pemkab Sidoarjo Siapkan Dana BTT untuk Perbaikan

Kecurigaan mulai muncul ketika sejumlah pihak menelusuri legalitas perusahaan yang disebut-sebut sebagai BUMD tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, perusahaan itu ternyata tidak memiliki akta pendirian maupun legalitas resmi.

Laporan resmi kemudian diterima Polres Malang pada 22 Juni 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa kedua pelaku tengah menggelar kegiatan serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka BSK mengakui telah membuat surat tugas palsu yang digunakan sebagai alat untuk meyakinkan korban. Surat tersebut menjadi salah satu instrumen utama yang digunakan HC saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Motif mereka tentunya untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang dihimpun. Kami juga sudah mengecek perusahaan yang mereka akui, namun mereka tidak bisa menunjukkan akta pendirian maupun legalitas dan tidak terdaftar secara resmi,” tegas AKP Hafiz.

Terungkapnya kasus ini juga tidak lepas dari peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan para pelaku.

Kepala Bidang di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Satria Devi Kurniawan, mengatakan pihaknya pertama kali mengetahui dugaan penipuan tersebut dari laporan jaringan desa wisata yang merasa curiga terhadap isi surat dan kegiatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Juga:  Dari Kuas ke Kemandirian: Lilik Hendarwati Latih Ibu-Ibu Surabaya Jadi MUA Profesional

“Di dalam suratnya ada naskah dinas yang tidak sesuai dengan format dari Pemprov, kemudian tanda tangannya juga ada indikasi pemalsuan. Mereka juga mengaku bagian dari BUMD Pemprov Jatim, setelah kami cek ternyata tidak ada,” ungkap Satria.

Ia mengapresiasi gerak cepat Polres Malang dalam mengungkap kasus tersebut sehingga potensi korban yang lebih luas dapat dicegah.

“Kami ucapkan terima kasih atas respons cepat dari Bapak Kapolres, Bapak Wakapolres, Bapak Kasat dan tim Reserse yang membantu kami mengungkap kasus ini,” katanya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat pasal terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan serupa yang beroperasi di wilayah lain.

Polres Malang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap setiap program yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Warga diminta untuk selalu memverifikasi legalitas lembaga, surat tugas, maupun program yang ditawarkan sebelum menyerahkan uang atau data pribadi kepada pihak mana pun. (*)