Komplotan Curanmor Jagalan Terungkap, Satu Pelaku Masuk DPO Sebelum Ditangkap
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Upaya tindak tegas terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor kembali membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Jagalan, Surabaya, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjungperak. Salah satu pelaku bahkan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil kabur pada saat kejadian.
Dua pelaku tersebut berinisial MT (27), warga Sampang, dan rekannya MG, yang diketahui selama ini kerap berpindah tempat untuk menghindari penangkapan. Keduanya disinyalir beraksi sebagai komplotan pencuri sepeda motor dengan sasaran kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan.
Kronologi Kejadian
Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, di depan Toko Lucky Jaya Electric, Jalan Jagalan, Surabaya. Korban berinisial C, seorang admin toko listrik, tengah bekerja di dalam toko ketika mendengar suara mencurigakan dari area parkir.
“Korban mendapati seorang pelaku sudah menaiki sepeda motor Honda Beat miliknya dan bersiap kabur. Korban langsung berteriak, membuat pelaku panik hingga melarikan diri,” jelas Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, Rabu (29/10/2025).
Jeritan korban mendapat respons cepat dari Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang sedang berpatroli tidak jauh dari lokasi kejadian. Pengejaran dilakukan hingga akhirnya MT berhasil diringkus di kawasan Jagalan Kebon Kalianyar Gang 1 tak lama setelah aksi tersebut.
Sementara itu, MG berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran lanjutan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Kamis, 23 Oktober 2025, ketika petugas berhasil menemukan dan menangkap MG di tempat persembunyiannya.
“Setelah dilakukan pengembangan selama beberapa hari, anggota berhasil menangkap tersangka MG di lokasi persembunyiannya,” tambah Iptu Suroto.
Pengembangan Kasus dan Dugaan Jaringan Curanmor
Pihak kepolisian kini masih mendalami apakah kedua tersangka merupakan bagian dari komplotan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.
“Kami sedang mendalami kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan pelaku lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak,” tegas Suroto.
Proses Hukum
Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Pabean Cantikan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bentuk kesiap-siagaan jajaran Polres Pelabuhan Tanjungperak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari aksi kejahatan yang mengancam kenyamanan warga. (*)


Tinggalkan Balasan