Komplotan Curas Sadis Bermodus Pengipas, Polsek Sukomanunggal Berhasil Bongkar Aksi Brutal
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Aksi kejahatan jalanan kembali meresahkan warga Kota Pahlawan. Namun kesigapan aparat Polsek Sukomanunggal patut diacungi jempol. Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan senjata tajam jenis pisau penghabisan akhirnya berhasil dibongkar hingga ke akar-akarnya.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Sabtu malam, 3 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Raya Satelit Utara, Surabaya. Korban harus merelakan harta bendanya setelah dihadang komplotan pelaku yang beraksi secara terorganisir dan brutal.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/03/I/2026/SPKT/Polsek Sukomanunggal/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 7 Januari 2026, polisi menetapkan BW (29), warga Jalan Dupak Masigit, Surabaya, sebagai salah satu tersangka. Pria beragama Islam yang bekerja di sektor swasta itu kini harus berhadapan dengan hukum.
Tak sendirian, BW beraksi bersama tiga pelaku lain, masing-masing memiliki peran berbeda. BW diketahui berperan sebagai “pengipas”, yakni bertugas menghalangi korban agar tidak bisa mengejar pelaku utama. Saat menjalankan aksinya, BW dibonceng oleh pelaku berinisial H menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam.
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial R dan U berperan sebagai eksekutor, yang langsung berhadapan dengan korban. Salah satu pelaku bahkan membawa pisau penghabisan, senjata tajam yang kerap digunakan dalam aksi kriminal jalanan dan membahayakan nyawa.
Kerja keras polisi membuahkan hasil. R dan U lebih dulu diringkus pada 26 Januari 2026 saat kembali beraksi melakukan penjambretan di wilayah hukum Polsek Asemrowo. Pengembangan kasus pun berlanjut hingga akhirnya BW ditangkap di kawasan Jalan Tambak Mayor Selatan, Surabaya, oleh Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
satu bilah pisau penghabisan, satu celana hitam, satu jaket hitam, serta nota pembelian emas milik korban.
Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Sukomanunggal menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku kejahatan: Surabaya bukan tempat aman bagi kriminal!. (*)


Tinggalkan Balasan