Komplotan Spesialis Pembobol ATM di Magetan Berhasil Ditangkap Polisi, Dua Masih Buron
Laporan: Ninis Indrawati
MAGETAN | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil membongkar kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang menghebohkan warga Kecamatan Barat, Magetan. Aksi kriminal ini berlangsung pada Senin dini hari, 2 Juni 2025, dan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit, yakni lebih dari Rp649 juta.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Magetan, Kapolres AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi prioritas utama pihaknya. “Kami tidak akan membiarkan pelaku kejahatan berkeliaran bebas, apalagi sampai mengganggu ketenangan masyarakat. Tindakan cepat dan tegas adalah komitmen kami,” tegas Kapolres, Rabu (25/6/2025).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, aparat berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Dalam waktu kurang dari tiga pekan, tim Resmob Polres Magetan bekerja sama dengan Polresta Jambi berhasil meringkus tiga pelaku utama berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24). Ketiganya ditangkap di wilayah Sumatra dan langsung dibawa ke Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya telah ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025.
Modus Nekat: Las ATM Setelah Bobol Plafon
Komplotan ini menjalankan aksinya dengan modus yang tergolong nekat dan terorganisir. Mereka memanjat tembok minimarket pada malam hari, membobol plafon bangunan, lalu turun ke dalam ruangan ATM. Di lokasi, mereka menggunakan alat las untuk membuka brankas ATM dan menguras uang tunai di dalamnya. Proses ini berlangsung tanpa terdeteksi hingga pagi harinya.
Namun, upaya mereka tak sepenuhnya mulus. Jejak dan barang bukti yang ditinggalkan di TKP menjadi petunjuk penting bagi kepolisian dalam menelusuri identitas para pelaku.
Dua Pelaku Masih Buron, Salah Satunya Pengintai Lokasi
Kendati telah menangkap tiga pelaku utama, Polres Magetan masih memburu dua orang lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah AL (48), yang berperan sebagai pengintai lokasi sebelum aksi pembobolan dilakukan, serta AW (24), sopir kendaraan yang membawa kabur para pelaku usai kejadian.
Kapolres mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri. “Kami beri kesempatan untuk menyerahkan diri secara sukarela. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan hukum tegas dan terukur,” tandas AKBP Erik.
Motif Tak Terduga: Cincin Kawin dan Hewan Kurban
Dalam pemeriksaan, terungkap fakta menarik dari pengakuan salah satu tersangka, BA. Ia mengaku bahwa sebagian hasil kejahatannya digunakan untuk membeli cincin kawin dan hewan kurban menyambut Idul Adha. Pengakuan ini menambah ironi dalam kasus yang berujung pada jeratan hukum berat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
AKBP Erik juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ia berharap masyarakat aktif melaporkan informasi yang bisa membantu aparat dalam mencegah kejahatan serupa.
“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa Polri hadir dan sigap dalam menjaga keamanan wilayah. Kami terus berkomitmen menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Magetan,” pungkas Kapolres. (*)
Tinggalkan Balasan