Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM — Seorang perempuan berinisial Y (45), warga Desa Pagubugan Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, melaporkan mantan suaminya, AN (48), ke Polresta Banyumas terkait dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/XX/IV/2026/SPKT/Polresta Banyumas dan diterima pada Rabu (22/4/2026). Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan awal atas laporan tersebut.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Selamatkan Hak Belajar, Relokasi Ratusan Siswa SMP Tri Tunggal ke Sekolah Resmi

Y menduga perzinaan terjadi saat dirinya masih berstatus sebagai istri sah AN. Ia mengaku memiliki sejumlah bukti, termasuk peristiwa penggerebekan di sebuah hotel di wilayah Wangon, Kabupaten Banyumas, yang disebut disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak. Dalam peristiwa itu, AN diduga bersama seorang perempuan berinisial KMSY.

“Menurut informasi yang saya peroleh, perempuan tersebut juga telah melahirkan seorang anak,” ujar Y saat ditemui, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga:  Kapolres Boyolali dan Forkopimda Ziarah ke Makam Ki Ageng Pandanaran dalam Peringatan Hari Jadi ke-177 Kabupaten Boyolali

Selain melaporkan dugaan perzinaan, Y juga fokus pada persoalan sengketa harta bersama (gono-gini) yang muncul setelah perceraian. Ia menyebut, selama pernikahan, terdapat aset yang diduga dibangun dari dana bersama, termasuk rumah kontrakan di wilayah Desa Glempangpasir.

Y juga mengungkapkan keberatannya terkait proses perceraian. Ia mengaku sempat diminta mengajukan gugatan cerai dengan janji biaya akan ditanggung oleh pihak mantan suami. Namun, dalam praktiknya, seluruh biaya disebut ditanggung sendiri tanpa adanya pemberian nafkah mut’ah.

Baca Juga:  Satgas Pangan Polda Jatim Gelar Sidak Pasar, Pastikan Harga Sembako Stabil Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak AN terkait laporan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan pihak terlapor memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas tuduhan yang disampaikan.

Kepolisian menyatakan akan memproses laporan sesuai prosedur yang berlaku dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. (*)