KONI Salatiga Tolak Permenpora 14/2024: Dinilai Langgar Olympic Charter
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Salatiga secara tegas menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Penolakan tersebut didasari pada kekhawatiran bahwa regulasi ini bertentangan dengan prinsip dasar Olympic Charter, serta mengabaikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua KONI Kota Salatiga, Agus Purwanto, saat ditemui di sela Rapat Kerja Kota Khusus (Rakorkus) KONI Salatiga yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025 di Kantor KONI Kota Salatiga.
“Kita tidak serta-merta langsung menolak. Tapi secara prinsip dari hasil rapat KONI, kami menyatakan menolak. Permen ini membatasi kemandirian dan independensi organisasi keolahragaan, serta partisipasi masyarakat dalam olahraga,” tegas Agus.
Menurutnya, regulasi yang diterbitkan Kemenpora ini berpotensi melemahkan semangat pembinaan olahraga prestasi, khususnya di tingkat daerah. Ia menilai bahwa pemberlakuan Permenpora 14/2024 dapat berdampak luas terhadap semua struktur organisasi olahraga, mulai dari induk cabang hingga sasana dan klub kecil yang tumbuh dari semangat masyarakat.
Agus juga menyoroti adanya ketentuan dalam Permenpora tersebut yang dinilai tidak menghargai prinsip kemanusiaan, khususnya dalam hal penghargaan bagi para pengurus olahraga yang bekerja secara sukarela.
“Di daerah seperti kita, pengurus memang tidak digaji. Tapi tidak mungkin mereka tidak diberi apresiasi sama sekali. Tidak ada hak asasi manusia kalau kerja sukarela itu dianggap zero. Itu tidak manusiawi,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam peraturan tersebut justru mengancam semangat kemandirian dan gotong royong yang selama ini menjadi fondasi pembangunan olahraga nasional. Ia mengingatkan bahwa olahraga tidak bisa dibina hanya oleh pemerintah, tetapi juga butuh dukungan masyarakat dan organisasi independen.
Sebagai langkah nyata, KONI Salatiga merencanakan penyelenggaraan Rapat Kerja Khusus (Rakorsus) yang akan memformulasikan pernyataan sikap resmi organisasi. Pernyataan tersebut tidak hanya akan mewakili suara KONI Salatiga, tetapi juga aspirasi dari berbagai daerah yang memiliki keresahan serupa.
“Kami ingin menyampaikan keresahan ini, tidak hanya dari Salatiga, tetapi juga dari banyak daerah lain. Sebab dalam aturan ini, kami melihat ada indikasi bahwa pemerintah justru ingin melepaskan tanggung jawab pembinaan olahraga, padahal itu amanat undang-undang,” pungkasnya.
KONI Salatiga juga berencana mengirimkan pernyataan sikap tersebut langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan harapan agar pemerintah pusat mengevaluasi kembali Permenpora 14/2024 demi menjaga ekosistem olahraga nasional tetap sehat dan berkembang secara adil. (*)
Tinggalkan Balasan