Kredit Fiktif Rp 3 Miliar Lebih Terkuak, Kejari Salatiga Tetapkan Dirut BPR Salatiga Jadi Tersangka

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM — Senin (9/2/2026) menjadi hari yang tak mudah dilupakan bagi Perumda BPR Bank Salatiga. Tirai wibawa bank milik Pemkot Salatiga itu resmi tersingkap. Direktur Utama berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Salatiga.

Tak sendiri. Tiga nama lain ikut masuk pusaran: WH, SC, dan RAP. Empat orang, satu panggung perkara. Dugaan kredit fiktif di tubuh bank plat merah kini menyeruak ke ruang publik.

Penetapan tersangka diumumkan terbuka di Kantor Kejari Salatiga. Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Firman Setiawan, S.H., M.H., berbicara lugas di hadapan wartawan.

“Kami menetapkan empat orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Salatiga,” tegas Firman.

Baca Juga:  Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perkuat Transportasi Massal Jakarta

Nada bicaranya datar, namun pesannya tajam. Di sisi kanan kirinya, Kasi Intelijen Erwin Rionaldy Koloway, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Dimaz Brata Anandiansyah, S.H., M.H., menyimak serius. Sebuah simbol bahwa perkara ini ditangani penuh.

Angka yang dipaparkan membuat publik tercekat. Kejari menyebut, dugaan kerugian negara mencapai Rp 3.036.304.993.

Uang rakyat yang seharusnya berputar sebagai modal usaha, diduga hanya menjadi angka dalam skema kredit fiktif. Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun kini dipertaruhkan.

Menurut Kejari, keempat tersangka telah memenuhi unsur pembuktian awal tindak pidana korupsi. Proses hukum pun bergerak cepat.

Tanpa jeda panjang, DS, WH, SC, dan RAP langsung dititipkan di Rutan Salatiga untuk masa penahanan 20 hari. Masa itu bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Siapkan Personil dan Perlengkapan Pengamanan TPS untuk Pilkada 2024

Bagi bank yang menjual kepercayaan, rompi oranye menjadi simbol babak baru yang getir.

“Berdiri Sendiri, Tidak Terkait Kasus Lain”

Spekulasi sempat berembus. Namun Firman langsung meluruskan.

“Kasus ini berjalan dari tahun 2020–2022, dan berdiri sendiri tidak ada kaitannya dengan kasus sebelumnya,” jelasnya.

Pernyataan itu seolah menutup pintu asumsi liar yang berkembang di tengah masyarakat.

Jejak perkara ini sebenarnya telah terendus lebih dulu. Pada 27 November 2025, Kasi Intelijen Erwin Rionaldy Koloway sempat menyampaikan penyidik tengah bekerja mengumpulkan alat bukti.

“Saat ini penyidik Tindak Pidsus (Kejari Salatiga) tengah mengumpulkan alat bukti, baik internal BPR Salatiga dan eksternal pihak-pihak terkait,” kata Erwin kala itu.

Baca Juga:  Berlomba dalam Kebaikan di Balik Jeruji: Festival Santri Warnai Rutan Salatiga Menjelang Idul Adha

Ia berharap penanganan berjalan mulus di bawah kepemimpinan Kajari yang baru. Kini, harapan itu berujung pada penetapan empat tersangka.

Pantauan Suaraglobal.com di lokasi, suasana mendadak hening saat keempat tersangka digiring menuju mobil tahanan. Tangan mereka diborgol. Rompi oranye kejaksaan melekat kuat.

DS tampak tegar. Ia memilih diam, tak menjawab satu pun pertanyaan wartawan. Diamnya panjang. Sepanjang daftar pertanyaan publik: bagaimana mungkin bank milik daerah bisa kecolongan dari dalam?

Kini publik menunggu. Menunggu proses hukum berjalan terang. Menunggu jawaban atas miliaran rupiah yang diduga menguap. Dan menunggu apakah akan ada babak lanjutan dari perkara yang mengguncang kepercayaan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!