Laporan: Wahyu Widodo

KAB. SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Upaya meningkatkan kapasitas advokat di bidang hukum korporasi terus dilakukan oleh PUSBAKUM UIN Salatiga bersama LP2M UIN Salatiga. Melalui kegiatan Capacity Building bertema Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), puluhan advokat dan anggota pusat bantuan hukum mendapatkan pembekalan mendalam mengenai dinamika penyelesaian perkara kepailitan dan restrukturisasi utang perusahaan.

Kegiatan yang digelar pada Sabtu, 23 Mei 2026 tersebut diikuti sebanyak 30 peserta dari kalangan advokat dan anggota Pusat Bantuan Hukum. Pelatihan berlangsung interaktif dengan menghadirkan sejumlah praktisi dan narasumber berpengalaman di bidang kepailitan serta PKPU, yakni Shindu Arief, Ezra Harri Nugroho, dan Luqman Hakim.

Baca Juga:  Gedung Juang 45 Sidoarjo Bak ‘Harta Karun’ Sejarah yang Mulai Lapuk, Wabup Mimik Siapkan Langkah Revitalisasi 

Dalam pemaparannya, para narasumber mengulas berbagai aspek penting terkait penyelesaian sengketa PKPU. Mulai dari prosedur hukum, potensi risiko yang dihadapi perusahaan, hingga strategi yang dapat dilakukan untuk menghindari permohonan PKPU maupun kepailitan.

Materi yang disampaikan tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara di pengadilan, namun juga membahas pentingnya mitigasi risiko bisnis dalam dunia usaha modern. Para peserta diberikan pemahaman mengenai peran strategis advokat sebagai legal corporate yang mampu memberikan pendampingan hukum secara komprehensif kepada perusahaan.

Baca Juga:  Koleksi Tosan Aji Paguyuban Pamerkersa Ramaikan Perayaan HUT Bhayangkara ke 73 Polres Salatiga

“Advokat saat ini tidak cukup hanya memahami litigasi, tetapi juga harus mampu menjadi mitra strategis perusahaan dalam mengelola risiko hukum dan bisnis,” ungkap salah satu narasumber dalam sesi diskusi.

Selain membahas teori dan regulasi, pelatihan juga mengangkat berbagai studi kasus praktik PKPU yang terjadi di lapangan. Diskusi mengenai restrukturisasi utang perusahaan, negosiasi dengan kreditur, hingga langkah penyelamatan perusahaan menjadi topik yang paling banyak menarik perhatian peserta.

Suasana pelatihan berlangsung dinamis. Para peserta tampak aktif menyampaikan pertanyaan maupun pengalaman praktik hukum yang pernah dihadapi. Hal tersebut menjadikan forum diskusi semakin hidup dan memberikan wawasan baru terkait tantangan penyelesaian sengketa kepailitan di Indonesia.

Baca Juga:  Komitmen Polda Jatim untuk Anak Bangsa: Makanan Bergizi Gratis bagi Ribuan Pelajar

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen PUSBAKUM UIN Salatiga dan LP2M UIN Salatiga dalam meningkatkan kualitas sumber daya advokat agar mampu menjawab perkembangan hukum bisnis dan korporasi yang semakin kompleks.

Melalui pelatihan ini, diharapkan para advokat tidak hanya memiliki kemampuan teknis dalam menangani perkara PKPU, tetapi juga mampu memberikan solusi hukum preventif bagi perusahaan sehingga potensi sengketa utang dapat diminimalisasi sejak dini. (*)