Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Provinsi Beraksi di 17 TKP Jawa Timur–Jawa Tengah
Laporan: Riski Budi Kuncoro
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Aksi cepat dan sigap jajaran Polres Ngawi Polda Jawa Timur kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap sekaligus membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang diketahui telah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, pada Jumat (17/10/2025). Korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang raib saat sedang berada di bengkel. Pelaku berpura-pura memperbaiki dinamo truk di bengkel tersebut, namun dengan cepat membawa kabur motor korban.
“Pelaku utama, berinisial S alias Benjo (45), merupakan residivis asal Klaten yang baru dua bulan bebas dari Lapas,” ungkap Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Senin (20/10/2025).
Begitu laporan diterima, tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi langsung bergerak cepat. Melalui penyelidikan lapangan dan analisis CCTV, polisi berhasil menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban. Hasilnya, kendaraan tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda milik dua penadah berinisial W (42), warga Sidoarjo, dan SI alias Jibrut (34), warga Nganjuk.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat motor dari S. Saat kami interogasi, S akhirnya mengakui telah melakukan aksi curanmor di 17 lokasi lintas wilayah,” jelas AKBP Charles.
Berikut rincian lokasi kejahatan yang dilakukan komplotan tersebut:
Wilayah Jawa Timur: Ngawi (1 TKP), Madiun (1 TKP), Tuban (1 TKP).
Wilayah Jawa Tengah: Sragen (1 TKP), Solo (1 TKP), Klaten (7 TKP), Sukoharjo (2 TKP), dan Boyolali (3 TKP).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sedikitnya lima unit sepeda motor, termasuk Honda Supra X 125 AE-4513-FO milik korban asal Ngawi, serta beberapa motor tanpa pelat nomor yang diduga hasil curian di lokasi lain.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Rutan Polres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Polres Ngawi berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk curanmor lintas daerah. Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat ini,” tegas AKBP Charles.
Dengan pengungkapan cepat ini, Polres Ngawi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman kejahatan jalanan yang kian marak di perbatasan Jawa Timur–Jawa Tengah. (*)


Tinggalkan Balasan