Lakukan Penipuan Dan Pengelapan Sertifikat Tanah, Warga Semarang Berhasil Amankan Polres Semarang

 

Laporan: Andy S

KABUPATEN SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Seorang wanita berinisial DSC (55 tahun), penduduk Kota Semarang, menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana STK, SIK., dalam sebuah konferensi pers pada Kamis, 25 April 2024.

Menurut keterangan AKP Aditya, pelaku menggunakan modus memberikan pinjaman uang kepada pihak yang membutuhkan dana dengan menjaminkan sertifikat tanah milik korban. Salah satu korban, Dawam (34 tahun) dari Lanjan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, menjadi korban dalam kasus ini. Pada awal April 2020, Dawam menjaminkan sertifikat tanahnya seluas 4.013 meter persegi sebagai jaminan untuk pinjaman sebesar 30 juta Rupiah dengan jangka waktu 2 tahun dan angsuran bulanan sebesar 700 ribu Rupiah.

Baca Juga:  LPS II Surabaya Gelontorkan Rp 245,13 Miliar: Perlindungan Optimal Bagi Nasabah Bank yang Terdampak

Setelah terjadi kesepakatan, Dawam menemui pelaku pada 24 April 2020 untuk mencairkan pinjaman tersebut. Namun, Dawam hanya menerima sebagian uang pinjaman dengan alasan administrasi, dan menandatangani beberapa dokumen tanpa mengetahui bahwa tanda tangannya digunakan untuk pengalihan kepemilikan tanah.

Baca Juga:  Satlinmas Bergas Kidul Tebar Berkah Ramadhan: Bagikan 250 Paket Sayuran Gratis di Tengah Hujan Deras

Pada September 2021, Dawam berusaha untuk melunasi hutangnya, namun mengalami kesulitan karena pelaku tidak bisa dihubungi. Setelah menemui sejumlah kendala, Dawam akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak Polres Semarang pada September 2023, yang kemudian menetapkan pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada 15 April 2024, salah satu korban berhasil mengamankan pelaku ketika sedang berwisata di daerah Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, dan membawanya ke Polres Semarang. Setelah penyelidikan lebih lanjut, Satuan Reskrim Polres Semarang menemukan lima korban lainnya yang semuanya berasal dari Kecamatan Sumowono. Total ada enam perkara yang sedang diselidiki, dan satu di antaranya telah ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Baca Juga:  Langkah Deteksi Dini, Karutan Salatiga Pimpin Troling Hunian

Kasat Reskrim Polres Semarang juga mengimbau kepada warga Kabupaten Semarang untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi hutang-piutang dan melakukan pemeriksaan dokumen secara cermat untuk menghindari kerugian serupa di masa mendatang.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!