Laporan Warga Melalui 110 Berbuah Hasil: Polisi Banyuwangi Gagalkan Peredaran 140 Pil Terlarang di Rumah Kos

Laporan: Ninis Indrawati

BANYUWANGI | SUARAGLOBAL.COM – Respons cepat aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali membuahkan hasil nyata dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Berkat laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Call Center 110, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran pil terlarang di wilayah Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, pada Rabu (12/11/2025).

Laporan tersebut diterima petugas sekitar pukul 17.21 WIB, dari warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kos di Gang Majapahit, tepatnya di utara kantor Bank Tawangalun. Tidak ingin membuang waktu, tim Pamapta III SPKT Polresta Banyuwangi langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) untuk melakukan pengecekan di lokasi.

Baca Juga:  Modus Baru di Salatiga: Pesanan Fiktif Berkop Dinas, Katering Hampir Rugi Jutaan Rupiah

Sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria muda berinisial MBGP (21), warga asal Mojokerto, yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 140 butir pil Trihexyphenidyl  obat keras yang kerap disalahgunakan untuk efek halusinogen.

Dari hasil pemeriksaan, pil-pil tersebut disimpan dalam dua klip plastik: satu berisi 65 butir yang ditemukan di dalam tas pelaku, dan satu lagi berisi 75 butir yang disembunyikan di ventilasi kamar kos.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat.

Baca Juga:  312 Jelang Pelaksanaan Pemilu, Ida Nurul Farida Terus Kuatkan Demokrasi di Masyarakat

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengapresiasi kepedulian warga yang telah berani melapor melalui layanan 110, sehingga kasus ini dapat segera diungkap tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tanggapi dengan cepat dan profesional. Layanan 110 menjadi jembatan penting antara warga dan Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba,” ujar Kombes Rama.

Lebih lanjut, perwira menengah yang dikenal dekat dengan masyarakat itu menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memperkuat pola respon cepat (quick response), memperluas sinergi antarunit, serta meningkatkan kedekatan dengan masyarakat.

Baca Juga:  Salatiga Championship Rektor Cup II Resmi Dibuka, Danramil Sidomukti Tekankan Pencak Silat sebagai Pembentuk Karakter Bangsa

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami ingin terus mendorong semangat partisipatif warga dalam menjaga keamanan wilayah, sejalan dengan semangat Polri Presisi yang humanis dan responsif,” tambahnya.

Langkah cepat yang dilakukan jajaran Polresta Banyuwangi ini menjadi contoh konkret bagaimana keterlibatan masyarakat dapat membantu aparat dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya. Dengan dukungan dan partisipasi aktif warga, upaya menciptakan Banyuwangi yang aman, sehat, dan bebas narkoba bukanlah hal yang mustahil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!