Libur Nasional 2026: Pemerintah Resmi Tetapkan 17 Hari Libur dan 8 Hari Cuti Bersama, Distribusi Merata untuk Semua Agama

Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARA GLOBAL.COM – Pemerintah resmi mengumumkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), diputuskan bahwa pada tahun 2026 terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Ketetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Menteri Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang PMK, Pratikno, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi panjang lintas kementerian yang mempertimbangkan aspek keagamaan, sosial, serta keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan rekreasi masyarakat.

Baca Juga:  Lokasi Sabung Ayam Digerebek di Ngronggot: Polisi Bongkar Arena, Warga Diajak Waspada

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari. Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujar Pratikno dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Rincian Hari Cuti Bersama 2026

Pemerintah menempatkan cuti bersama berdekatan dengan hari besar agama dan nasional agar masyarakat dapat merasakan manfaat lebih optimal. Berikut rincian cuti bersama tahun 2026:

16 Februari: berdekatan dengan Tahun Baru Imlek

18 Maret: berdekatan dengan Hari Raya Nyepi

Baca Juga:  Khofifah Dorong Program Makan Bergizi dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Tekan Stunting di Jawa Timur

20, 23, dan 24 Maret: berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri

15 Mei: berdekatan dengan Kenaikan Isa Almasih

28 Mei: berdekatan dengan Hari Raya Idul Adha

24 Desember: berdekatan dengan Hari Raya Natal

Distribusi Libur Nasional untuk Semua Agama

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menambahkan bahwa pembagian hari libur nasional 2026 disusun secara proporsional bagi seluruh pemeluk agama.

“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, dan Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” tegasnya.

Baca Juga:  SMP Stella Matutina Gelar Workshop Membatik, Siswa Siapkan Karya untuk Fashion Show Hari Batik Nasional

Menurut Nasaruddin, pendekatan ini sejalan dengan semangat kebhinekaan dan menjamin bahwa seluruh kelompok masyarakat mendapat ruang untuk merayakan hari besar keagamaannya masing-masing.

SKB Tiga Menteri

Keputusan mengenai kalender libur nasional dan cuti bersama 2026 ini ditandatangani oleh:

Menteri Agama, Nasaruddin Umar

Menteri PANRB, Rini Widyantini

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor

Dengan adanya kepastian jadwal ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah merencanakan kegiatan keluarga, perjalanan, maupun agenda bisnis sejak jauh-jauh hari. Selain itu, kebijakan cuti bersama juga diproyeksikan dapat memberi dampak positif pada sektor pariwisata, transportasi, hingga perdagangan nasional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!