Lurah Turun ke Lapangan, Gencarkan Pendataan Penghuni Kost di Bulak Banteng Diperketat
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya mengintensifkan program pendataan rumah kost sebagai langkah memperkuat ketertiban administrasi serta menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. Agenda tersebut dilaksanakan pada Senin (20/01/2026), menyusul arahan langsung dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengenai penertiban hunian sementara di wilayah kota.
Lurah Bulak Banteng, Matlilla, S.Kep., Ns., M.H., M.AP, memimpin langsung kegiatan penyisiran lapangan bersama perangkat kelurahan, ketua RT/RW, serta unsur kewilayahan. Sejumlah rumah kost menjadi sasaran pendataan, terutama yang berpotensi memiliki intensitas keluar masuk penghuni yang tinggi.
Pendataan dilakukan dengan mencatat jumlah penghuni, kelengkapan identitas kependudukan, serta tingkat kepatuhan pemilik kost terhadap aturan administratif di lingkungan setempat. Upaya tersebut dimaksudkan agar keberadaan tempat kos tidak menimbulkan persoalan sosial, keamanan, maupun administrasi kependudukan.
Matlilla menegaskan bahwa keberadaan rumah kost telah menjadi bagian dari dinamika pemukiman perkotaan, sehingga penertiban perlu dilakukan secara kolaboratif. Ia menilai peran pemilik kost sangat menentukan dalam menciptakan lingkungan yang tertib.
“Kami mengajak pemilik kost untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Laporkan penghuni baru, pastikan identitas jelas, dan patuhi aturan yang telah disepakati demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Selain pendataan, pihak kelurahan memberikan edukasi kepada penghuni dan pengelola kost mengenai kewajiban melapor, tertib administrasi, serta menjaga norma sosial setempat agar tidak terjadi gesekan dengan warga sekitar.
Kelurahan Bulak Banteng memastikan program pendataan kost tidak bersifat sekali jalan. Kegiatan akan dilakukan secara berkelanjutan, melibatkan unsur wilayah mulai dari RT/RW, Babinsa hingga Bhabinkamtibmas, guna memastikan area tetap kondusif.
Dengan langkah ini, pemerintah wilayah berharap kawasan Bulak Banteng dapat menjadi lingkungan yang tertib, aman, dan terkontrol, sejalan dengan visi pembangunan Kota Surabaya yang ditetapkan pemerintah kota. (*)



Tinggalkan Balasan