Mafia Gas Subsidi di Malang Digulung, Polda Jatim Bongkar Praktik Ilegal LPG di Malang, Tersangka Kantongi Rp160 Juta
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), aparat berhasil membongkar aksi ilegal pemindahan isi gas LPG 3 kilogram (kg) subsidi ke tabung LPG 12 kg non-subsidi yang terjadi di Kabupaten Malang.
Tersangka berinisial MA (49) diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 31 Juli 2025. Ia kedapatan sedang menyuntik gas dari tabung bersubsidi ke tabung yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dengan harga non-subsidi.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mapolda Jatim pada Selasa, 5 Agustus 2025, dipimpin oleh Kaur Penum Subid Penmas Bid Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudanto, mewakili Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Aksi ilegal ini telah dijalankan tersangka selama satu tahun dan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp160.200.000,” ungkap Kompol Gandi kepada awak media.
Ratusan Tabung, Mobil, dan Alat Suntik Disita
Selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita ratusan tabung gas LPG 3 kg dan 12 kg, baik dalam keadaan kosong maupun penuh. Barang bukti lain yang diamankan termasuk satu unit mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi N 9085 EH, timbangan digital, serta peralatan suntik gas.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan bahwa teknik yang digunakan oleh pelaku cukup sederhana namun efektif.
“Tabung LPG 12 kg didinginkan terlebih dahulu menggunakan es batu agar tekanannya turun, kemudian gas dari tabung 3 kg dipindahkan dalam posisi terbalik menggunakan regulator khusus,” terang AKBP Damus.
Dalam sehari, tersangka mampu memproduksi 5 hingga 6 tabung LPG 12 kg hasil suntikan, dengan rasio sekitar 4,5 tabung 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg.
Beli Murah, Jual Mahal: Modus Raup Keuntungan Besar
Dari hasil pemeriksaan, MA diketahui membeli LPG 3 kg subsidi dengan harga Rp17.500 per tabung dari agen resmi, lalu menjual ulang hasil suntikannya sebagai LPG 12 kg dengan harga antara Rp190.000 hingga Rp195.000 per tabung.
Aksi tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai semangat keadilan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Imbauan Kepada Masyarakat
Melalui kasus ini, Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan turut aktif mengawasi pendistribusian LPG subsidi. Praktik penyelewengan seperti ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mempersempit akses masyarakat kurang mampu terhadap energi bersubsidi.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan LPG subsidi, masyarakat diminta segera melapor ke kantor Polisi terdekat,” tegas AKBP Damus. (*)
Tinggalkan Balasan