Barang Bukti Kartu Remi dan Sejumlah Uang


Tegal, beritaglobal.net – Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal dipimpin Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, S.H., dan anggota unit I (Tipidum) Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku perjudian sebagaimana sesuai dengan pasal 303 KUHP.

Pelaku berinisial MK (40), SM (55) dan SP (51), yang ketiganya merupakan warga masyarakat Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Para pelaku berhasil ditangkap oleh Unit I (Tipidum) Satreskrim Polres Tegal dibawah pimpinan IPDA Isnu Ari Suseno di sebuah pos kampling.

Baca Juga:  Dorong Hunian Layak dan Terjangkau, Mendagri dan Menteri PKP Sosialisasikan Program FLPP di Salatiga

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa Uang tunai sebesar Rp 148.000,- (seratus empat puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) set kartu remi sebanyak 52 lembar dan 1 (satu) buah karpet warna hijau.

Baca Juga:  Isi Pembekalan Wawasan Keislaman Siswa SMA dan SMK, Wujud Kepedulian Polri Kepada Generasi Muda

Kejadian bermula saat petugas dari Satreskrim Polres Tegal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pos kamling ada permainan judi remi, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke sekitar lokasi.

Baca Juga:  Jumat Sehat, Warga Binaan Rutan Salatiga Ikuti Senam dan Pengajian

Ternyata benar di tempat tersebut sedang berlangsung judi remi, selanjutnya pada pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti yang digunakan sebagai sarana judi remi. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tegal guna penyidikan lebih lanjut. (John/Red)