Barang Bukti Kartu Remi dan Sejumlah Uang


Tegal, beritaglobal.net – Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal dipimpin Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, S.H., dan anggota unit I (Tipidum) Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku perjudian sebagaimana sesuai dengan pasal 303 KUHP.

Pelaku berinisial MK (40), SM (55) dan SP (51), yang ketiganya merupakan warga masyarakat Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Para pelaku berhasil ditangkap oleh Unit I (Tipidum) Satreskrim Polres Tegal dibawah pimpinan IPDA Isnu Ari Suseno di sebuah pos kampling.

Baca Juga:  Waduh, Seorang WNA Asal Australia Nyasar di Gunung Merbabu

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa Uang tunai sebesar Rp 148.000,- (seratus empat puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) set kartu remi sebanyak 52 lembar dan 1 (satu) buah karpet warna hijau.

Baca Juga:  Ida Nurul Farida, Anggota Dewan Provinsi Jateng Resmikan Gedung Perpustakaan SMP IT Izzatul Islam Getasan

Kejadian bermula saat petugas dari Satreskrim Polres Tegal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pos kamling ada permainan judi remi, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke sekitar lokasi.

Baca Juga:  Rotasi Pejabat Polda Jatim: AKBP Hartono Resmi Jabat Kapolres Sampang, Mutasi Sebagai Penyegaran Institusi

Ternyata benar di tempat tersebut sedang berlangsung judi remi, selanjutnya pada pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti yang digunakan sebagai sarana judi remi. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tegal guna penyidikan lebih lanjut. (John/Red)