Makin Modern! Perpanjangan SIM Kini Bisa Sambil Cuci Mata di Mall BG Junction

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait administrasi perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satunya melalui layanan SIM Corner yang berlokasi di pusat perbelanjaan BG Junction Surabaya.

Kehadiran layanan ini sejalan dengan visi-misi Satlantas Polrestabes Surabaya dalam mewujudkan pelayanan lalu lintas prima, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan pendekatan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat, SIM Corner didesain untuk memberikan kemudahan dalam proses perpanjangan SIM dengan moto: “Kepuasan Pemohon SIM adalah Kebanggaan Kami.”

Bentuk Komitmen Pelayanan Publik

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, didampingi Kasubnit Ipda Dani Kurniawan, menyampaikan pada Kamis (08/01/2026) bahwa SIM Corner merupakan bentuk nyata pelayanan publik yang dilakukan secara sistematis, akuntabel, efektif, efisien, dan berkepastian hukum.

Baca Juga:  Sabtu Produktif Bersama Warga Binaan Rutan Salatiga

“Kehadiran SIM Corner di pusat perbelanjaan merupakan komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang dekat dan efisien. Ini bagian dari upaya memenuhi hak dasar masyarakat di bidang pelayanan publik secara terprogram dan berkelanjutan,” ujar Tri Arda.

Layanan SIM Corner fokus pada proses perpanjangan SIM A dan SIM C, sehingga warga tidak perlu datang ke Satpas selama SIM masih aktif.

Jam Layanan dan Syarat Perpanjangan

Layanan SIM Corner BG Junction dibuka setiap hari (kecuali libur nasional), mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB, sedangkan khusus hari Minggu buka 10.00 – 14.00 WIB.

Baca Juga:  Pedagang Pasar Karangjati Grogi Kedatangan Kapolsek Bergas, Ternyata Ini Agendanya

Adapun prosedur perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

Menyiapkan KTP asli dan fotokopi

Membawa SIM lama yang masih berlaku

Melakukan tes kesehatan dan psikologi di lokasi

Melengkapi dokumen di loket

Melakukan sidik jari, foto, dan tanda tangan

Menunggu SIM baru dicetak (estimasi 30–60 menit)

Tri Arda mengingatkan bahwa pemohon wajib mengenakan pakaian rapi saat pengambilan foto.

SIM Mati Harus Buat Baru

Ia menegaskan bahwa SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang di SIM Corner maupun layanan keliling. Pemohon wajib datang ke Satpas untuk proses pembuatan baru.

“Ini perlu kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. SIM mati harus pembuatan baru di Satpas,” tegasnya.

Baca Juga:  BKKBN Dorong Pemerintah Daerah Fokus pada GDPK

SIMANIS, Solusi Warga Sibuk di Siang Hari

Selain SIM Corner, Polrestabes Surabaya juga menyediakan layanan SIMANIS (SIM Taman Bungkul Night Services). Layanan ini hadir untuk masyarakat yang memiliki aktivitas padat pada siang hari.

SIMANIS dibuka setiap Jumat dan Sabtu pukul 18.00 – 21.00 WIB di Pos Pantau Polrestabes Surabaya kawasan Taman Bungkul. Syaratnya cukup membawa SIM lama dan KTP.

Terus Terima Kritik untuk Perbaikan

Tri Arda menyampaikan bahwa pihaknya terus membuka ruang kritik dan saran dari masyarakat demi meningkatkan mutu pelayanan publik.

“Kami menyadari masih banyak kekurangan. Untuk itu kami selalu menerima saran dan dukungan agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!