Makin Modern! Perpanjangan SIM Kini Bisa Sambil Cuci Mata di Mall BG Junction
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait administrasi perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satunya melalui layanan SIM Corner yang berlokasi di pusat perbelanjaan BG Junction Surabaya.
Kehadiran layanan ini sejalan dengan visi-misi Satlantas Polrestabes Surabaya dalam mewujudkan pelayanan lalu lintas prima, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan pendekatan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat, SIM Corner didesain untuk memberikan kemudahan dalam proses perpanjangan SIM dengan moto: “Kepuasan Pemohon SIM adalah Kebanggaan Kami.”
Bentuk Komitmen Pelayanan Publik
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, didampingi Kasubnit Ipda Dani Kurniawan, menyampaikan pada Kamis (08/01/2026) bahwa SIM Corner merupakan bentuk nyata pelayanan publik yang dilakukan secara sistematis, akuntabel, efektif, efisien, dan berkepastian hukum.
“Kehadiran SIM Corner di pusat perbelanjaan merupakan komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang dekat dan efisien. Ini bagian dari upaya memenuhi hak dasar masyarakat di bidang pelayanan publik secara terprogram dan berkelanjutan,” ujar Tri Arda.
Layanan SIM Corner fokus pada proses perpanjangan SIM A dan SIM C, sehingga warga tidak perlu datang ke Satpas selama SIM masih aktif.
Jam Layanan dan Syarat Perpanjangan
Layanan SIM Corner BG Junction dibuka setiap hari (kecuali libur nasional), mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB, sedangkan khusus hari Minggu buka 10.00 – 14.00 WIB.
Adapun prosedur perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Menyiapkan KTP asli dan fotokopi
Membawa SIM lama yang masih berlaku
Melakukan tes kesehatan dan psikologi di lokasi
Melengkapi dokumen di loket
Melakukan sidik jari, foto, dan tanda tangan
Menunggu SIM baru dicetak (estimasi 30–60 menit)
Tri Arda mengingatkan bahwa pemohon wajib mengenakan pakaian rapi saat pengambilan foto.
SIM Mati Harus Buat Baru
Ia menegaskan bahwa SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang di SIM Corner maupun layanan keliling. Pemohon wajib datang ke Satpas untuk proses pembuatan baru.
“Ini perlu kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. SIM mati harus pembuatan baru di Satpas,” tegasnya.
SIMANIS, Solusi Warga Sibuk di Siang Hari
Selain SIM Corner, Polrestabes Surabaya juga menyediakan layanan SIMANIS (SIM Taman Bungkul Night Services). Layanan ini hadir untuk masyarakat yang memiliki aktivitas padat pada siang hari.
SIMANIS dibuka setiap Jumat dan Sabtu pukul 18.00 – 21.00 WIB di Pos Pantau Polrestabes Surabaya kawasan Taman Bungkul. Syaratnya cukup membawa SIM lama dan KTP.
Terus Terima Kritik untuk Perbaikan
Tri Arda menyampaikan bahwa pihaknya terus membuka ruang kritik dan saran dari masyarakat demi meningkatkan mutu pelayanan publik.
“Kami menyadari masih banyak kekurangan. Untuk itu kami selalu menerima saran dan dukungan agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tutupnya. (*)


Tinggalkan Balasan