Maraknya Modus Penipuan Aktivasi IKD, Pemkab Sidoarjo Ingatkan Warga untuk Waspada
Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Masyarakat Kabupaten Sidoarjo diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Penipuan ini berkedok layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dilakukan melalui pesan WhatsApp, telepon, atau SMS.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo telah mengeluarkan surat edaran resmi guna memperingatkan masyarakat akan bahaya penipuan ini. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati, dan ditujukan kepada berbagai instansi, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, direktur badan layanan umum daerah, kepala desa/lurah, serta masyarakat luas.
Modus Penipuan: Menyamar sebagai Petugas Resmi
Dalam aksinya, pelaku penipuan berpura-pura menjadi petugas Disdukcapil yang menawarkan bantuan aktivasi IKD. Mereka menghubungi calon korban melalui pesan WhatsApp, telepon, atau SMS dan meminta data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), atau kode verifikasi aplikasi IKD. Dengan dalih mempercepat proses aktivasi, data yang diberikan korban justru digunakan untuk tindak kejahatan, seperti pencurian identitas dan penyalahgunaan informasi pribadi.
Langkah Pencegahan yang Ditegaskan Pemkab Sidoarjo
Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, Pemkab Sidoarjo menegaskan beberapa hal penting:
1. Disdukcapil Tidak Menghubungi Warga Secara Langsung
Disdukcapil Sidoarjo tidak pernah menghubungi masyarakat lebih dulu untuk menawarkan layanan atau meminta data pribadi melalui WhatsApp, telepon, atau SMS. Jika ada pihak yang mengaku petugas dan meminta data pribadi melalui cara ini, dapat dipastikan itu adalah modus penipuan.
2. Aktivasi IKD Hanya Dilakukan Secara Offline
Proses aktivasi IKD hanya bisa dilakukan secara langsung oleh petugas resmi di kantor Disdukcapil atau tempat pelayanan yang telah ditentukan. Tidak ada layanan aktivasi IKD yang dilakukan secara online, baik melalui telepon, video call, maupun berbagi layar (screen sharing).
3. Lokasi Resmi untuk Aktivasi IKD
Masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD dapat mengunjungi tempat-tempat resmi berikut:
Kantor Disdukcapil Sidoarjo di Jalan Sultan Agung
Mall Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur
Mini MPP Kecamatan Sukodono
Kantor kecamatan setempat yang telah ditunjuk
Jika ada oknum yang menawarkan layanan aktivasi di luar lokasi-lokasi tersebut, masyarakat diminta untuk segera melapor.
4. Semua Layanan Disdukcapil Gratis
Pemkab Sidoarjo juga mengingatkan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh Disdukcapil tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada oknum yang meminta pembayaran dengan alasan apa pun, warga diminta segera melaporkannya ke pihak berwenang.
Imbauan kepada Masyarakat: Jangan Mudah Percaya!
Pemkab Sidoarjo mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil melalui pesan pribadi.
Jika menerima pesan atau telepon mencurigakan yang mengatasnamakan Disdukcapil, segera laporkan ke:
Kantor Disdukcapil Sidoarjo, Kantor desa/kelurahan, Kecamatan setempat, Pihak kepolisian.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat Sidoarjo semakin sadar akan bahaya penipuan digital dan tidak menjadi korban kejahatan yang merugikan. Pemkab Sidoarjo juga akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami prosedur resmi aktivasi IKD dan tidak mudah tertipu oleh modus kejahatan siber. (*)
Tinggalkan Balasan