Dr. Ir. Agus Wibowo, M.Sc., Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB. (Foto: Dok. BNPB/Net)



Jakarta, beritaglobal.net – Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang Status Keadaan Tertentu (SKT) darurat bencana wabah akibat virus corona. Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal (Letjen) TNI Doni Monardo mengatakan memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang.

Baca Juga:  Bisnis Haram di Balik Bungurasih: Polisi Ciduk Pria Pemilik 6 Poket Sabu Siap Edar

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo membenarkan surat keputusan tersebut ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (17/03/2020). Dalam Keputusan ini, BNPB meyebutkan pemberlakuan SKT karena penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmi Buka Acara MTQ Nasional XXX di Samarinda: Kolaborasi Budaya, Teknologi, dan Spiritualitas dalam Panggung Syiar Islam

Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Agus Wibowo mengungkapkan, SKT ini diperlukan agar BNPB dapat melaksanakan operasi darurat baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Warga Boyolali Diduga Tertipu Orang Mengaku Pintar di Ampel,  Modus Pelaku Dapat Bisikan Ghaib Untuk Cairkan Uang Rp 800 Juta

“Dengan status keadaan tertentu ini BNPB dapat melakukan operasi darurat untuk mendukung penanganan darurat tersebut. Selanjutnya untuk mendukung pemulangan ABK World Dream, ABK Diamond Princess, dan lainnya menggunakan cara yang sama,” jelas Agus. (Mim/Red)