Menuju Salatiga Tertib, Wujudkan Kota Tanpa Tuna Sosial 2026, Perda Baru Mulai Disosialisasikan
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kota Salatiga mulai mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kawasan Tertib Tuna Sosial. Regulasi baru ini menegaskan komitmen Pemkot Salatiga untuk mewujudkan kota bebas aktivitas tuna sosial seperti pengamen, pengemis, manusia silver, dan sejenisnya pada tahun 2026.
Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga, dr. Riani Isyana Pramasanti, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Bagus Kadarman, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan saat ini merupakan tahap awal berupa sosialisasi sebelum penindakan.
“Perlu kami informasikan kepada masyarakat Kota Salatiga, bahwa pada 2025 kita sudah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang kawasan tertib zona sosial. Amanat perda ini akan kita sampaikan melalui pemasangan papan-papan pengumuman di titik-titik strategis,” ujarnya kepada Suaraglobal.com, Selasa (9/12/2025).
Pemasangan Plakat di Titik Rawan Tuna Sosial
Menurut Bagus, sosialisasi dilaksanakan melalui dua langkah utama. Pertama, pemasangan plakat dan papan informasi terkait isi perda. Papan ini ditempatkan di sejumlah simpang jalan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas para tuna sosial.
“Kita melakukan sosialisasi berupa pemasangan plakat dan papan pengumuman di simpang-simpang yang sudah kita petakan sebagai lokasi rawan,” jelasnya.
Langkah kedua adalah sosialisasi langsung melalui operasi rahasia PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial). Dalam operasi ini, petugas akan memberikan arahan dan pembinaan kepada para pelaku aktivitas tuna sosial.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Berulang
Perda juga mengatur mekanisme sanksi bagi para tuna sosial yang terjaring lebih dari tiga kali. Sanksi tersebut bisa berupa tindak pidana ringan atau denda maksimal Rp1.000.000, yang nantinya akan dipertegas melalui peraturan wali kota.
“Bagi para penyandang tuna sosial yang terjaring lebih dari tiga kali nanti akan ada sanksi tegas, baik berupa tipiring maupun denda maksimal satu juta rupiah. Ketentuannya akan diatur lebih lanjut dalam perwali,” tambah Bagus.

30 Titik Jadi Zona Tertib, Lapangan Pancasila Jadi Fokus Utama
Sebanyak 30 titik simpang strategis masuk dalam kawasan tertib sosial. Beberapa di antaranya meliputi:
Simpang JLS Cebongan, Perempatan Kecandran, Perempatan Pulutan, Tugu batas kota utara–selatan, Simpang ABC, Simpang Pasar Sapi, Simpang Jatis, Pertigaan Palang, Sukowati dekat Surabaya Motor, Simpang Empat Kalitaman, Kawasan Lapangan Pancasila.
Lapangan Pancasila mendapat perhatian khusus karena menjadi pusat keramaian dan aktivitas warga.
“Lapangan Pancasila adalah episentrum Kota Salatiga, pusat berkumpulnya masyarakat. Kami juga sudah koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup agar ketertiban dan kenyamanan masyarakat terjaga,” tegas Bagus.
Tim Gabungan Disiagakan, Pelatihan Disiapkan untuk PMKS
Untuk menyukseskan implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2025, Pemkot Salatiga menyiapkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Sosial, Satpol PP, Bagian Hukum, Kepolisian, serta berbagai stakeholder terkait.
Selain penindakan, pemerintah juga menyiapkan upaya pembinaan bagi PMKS yang terjaring razia hingga tiga kali. Mereka akan mendapatkan pelatihan sebagai bekal kemandirian.
“Kami sudah siapkan pelatihan untuk teman-teman yang terkena razia tiga kali. Ini bagian dari pembinaan agar mereka memiliki bekal hidup,” pungkas Bagus.
Dengan percepatan sosialisasi ini, Pemkot Salatiga berharap tercipta ruang publik yang lebih tertib, aman, dan bebas dari gangguan aktivitas tuna sosial pada tahun 2026. (*)



Tinggalkan Balasan