R (32) Diduga Pengedar Sabu Saat Diamankan Polisi

Laporan: Noviyanto

KENDAL | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal telah berhasil menangkap pelaku R (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Penangkapan ini dilakukan di rumah tersangka, yang terletak di Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur, Kecamatan Brangsong, Kendal pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 07.15 WIB.

Baca Juga:  Mengenang Jejak Sejarah Perjuangan Polisi Istimewa Ikut Rebut Kemerdekaan: Peringatan Hari Juang Polri di Surabaya

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Ngatno, membenarkan keberhasilan pengungkapan ini setelah menerima laporan keresahan dari warga terkait aktivitas transaksi narkoba di rumah tersangka.

Tim Satresnarkoba, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Ngatno, bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan. Setelah memantau dan melakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan pelaku R di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,45 gram, satu bungkus sabu seberat 0,57 gram, satu buah perangkat alat hisap, satu buah botol bong, tiga buah pipet kaca, dan satu buah handphone merk Infinix.

Baca Juga:  Apresiasi Toga dan Tomas: Dedikasi Polri-TNI Jaga Kondusivitas Nataru di Salatiga

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kendal. Dia akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga:  Babinsa Desa Wiru Kawal Penyaluran Bansos Beras Tahap 2 Di Bringin