Misteri Bayi Didalam Kardus Terungkap! Sepasang Mahasiswa di Salatiga Diamankan Polisi, Ini Jelasnya

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Salatiga Polda Jawa Tengah resmi mengungkap kasus penelantaran anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 KUHPidana, usai ditemukannya seorang bayi laki-laki di Aula Panti Asuhan Salib Putih, Kumpulrejo, Argomulyo, Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., saat didampingi Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo,  Selasa 20 Januari 2026 dalam press release menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bayi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Bayi tersebut ditemukan berada di dalam kardus tanpa identitas maupun keterangan penyerah.

“Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut diperkirakan berusia sekitar lima hari, dengan berat ±3 kilogram dan panjang 50 cm,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Potret Persatuan di HUT ke-80 RI: Presiden Prabowo dan Para Presiden-Wapres Terdahulu Berbagi Momen Keakraban

Usai penemuan, petugas piket Reskrim bersama Tim Resmob dan Tim Identifikasi Satreskrim Polres Salatiga langsung melakukan olah TKP dan menghimpun keterangan saksi. Untuk memastikan kondisi kesehatan, bayi kemudian dievakuasi ke IGD RSUD Kota Salatiga untuk mendapatkan perawatan medis.

Penyelidikan Ungkap Jejak Pelaku

Penyelidikan intensif polisi menemukan titik terang setelah diperoleh informasi bahwa sebelumnya terdapat sepasang laki-laki dan perempuan yang melakukan proses persalinan di RSUD Kota Salatiga pada Selasa, 13 Januari 2026.

Pengembangan data saksi kemudian mengarahkan penyidik kepada dua orang terduga pelaku yang diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Salatiga.

Dua tersangka berinisial MF (21) dan NAA (21) akhirnya berhasil diamankan oleh polisi di wilayah Kota Salatiga dan langsung dibawa ke Mapolres Salatiga untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga:  Cawabup Perempuan Pertama di Buru, Gadis Siti Nadia Umasugi, Tampil Memukau dengan Program Unggulan dalam Debat Pilkada 2024

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui tindakan penelantaran tersebut dilakukan lantaran takut diketahui orang tua dan bermaksud melepaskan tanggung jawab terhadap pemeliharaan bayi.

Ancaman 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 KUHPidana, yang mengatur tindak pidana meninggalkan anak berusia di bawah tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

Restorative Justice: Solusi dengan Dimensi Kemanusiaan

Atas permohonan kuasa hukum dan keluarga kedua pihak, kasus kemudian diajukan dalam mekanisme Restorative Justice kepada Kapolres Salatiga.

Proses RJ dilaksanakan di Aula Mapolres Salatiga dengan dipimpin Kapolres dan didampingi Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H.,, serta dihadiri kuasa hukum, orang tua masing-masing pelaku, dan kedua tersangka.

Baca Juga:  PKS Nilai Pidato Prabowo Tak Sentuh Isu Krusial, Desak Pemerintah Tegakkan Akuntabilitas

Kesepakatan akhir yang dicapai dalam forum tersebut adalah:

MF dan NAA akan dinikahkan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari.

Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan, maka penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pesan Polres: Tegas dalam Hukum, Humanis terhadap Kemanusiaan

Polres Salatiga menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, proporsional, dan humanis.

“Hukum boleh tegas, tetapi kemanusiaan harus tetap menjadi yang utama,” tegas Kapolres Salatiga.

Polres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu aspek keamanan maupun kemanusiaan di lingkungan sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!